Ponsel Blackmarket Bakal Diblokir, Begini Cek IMEI Ponsel Resmi via Situs Baru Kemenperin

Kemenperin menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market (BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.

Editor: Juang Naibaho
Tangkapan layar situs Kemenperin
Halaman cek IMEI di situs Kemenperin. 

Ponsel Blackmarket Bakal Diblokir, Begini Cek IMEI Ponsel Resmi via Situs Baru Kemenperin

TRIBUN MEDAN.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market (BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.

Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?

Situs untuk cek IMEI smartphone milik Kemenperin sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu.

Namun pantauan KompasTekno, Rabu (7/8/2019), situs cek IMEI smartphone Kemenperin sudah bisa diakses kembali.

Baca: Bakal Menikah dengan Jerinx SID, Nora Alexandra Jalani Tradisi Potong Gigi di Bali

Baca: Salmafina Sunan Akui Berbohong soal Taaruf dengan Taqy Malik, Sebut Dirinya Pacaran sebelum Menikah

Baca: WHATSAPP TERKINI: Panduan Cara Mengirim Foto Resolusi Tinggi via Whatsapp (WA) Manfaatkan Fitur WA

Sebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/imei saat diakses menampilkan pengumuman bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.

Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.

Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru, dibanding sebelumnya yang putih-hijau.

Inilah cara mengecek IMEI smartphone Anda terdaftar atau tidak di Kemenperin.

Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone.

Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved