Polrestabes Medan Ciduk Empat Pria saat Grebek Kampung Narkoba di Gaharu

Petugas langsung menggerebek rumah kecil yang ditempati Ri. Alhasil, Ri berhasil diamankan saat dirinya jongkok di rumah tersebut.

TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Petugas amankan seorang pria saat GKN di Jalan Gaharu, Sabtu (3/8/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

Sebelum pada bulan Juli 2019, petugas ringkus 26 tersangka dari tujuh lokasi GKN.

Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali membidik kawasan tempat yang diduga sebagai peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Penggerebekan tersebut berlangsung di permukiman padat penduduk, pinggir rel kereta api, Jalan Gaharu, pada Sabtu, (3/8/2019) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil membekuk tiga pengedar narkoba berinisial AYT (30) dan seorang wanita, Les (23) keduanya warga Jalan Gaharu.

Ri (19) warga Jalan Veteran Pasar 8, dan terakhir seorang pengguna sabu berinisial MRL (33) warga Jalan Datuk Kabur Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pantauan Tribun Medan di Jalan Gaharu, Kanit I Idik Iptu Ari Wibowo dan Kanit II Idik AKP Rapi Pinakri yang memimpin GKN langsung meringsek masuk bersama puluhan anggotanya yang mengendarai sepedamotor.

Mengetahui adanya penggerebekan oleh petugas, sejumlah pemuda yang mengedarkan serta menggunakan sabu berlarian.

Tak mau buruannya lari, petugas dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melakukan pengejaran, dan sebagian lagi menggerebek rumah-rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tepat di pinggir rel kereta api, petugas mencurigai seorang wanita yang bergaya seperti pria, sehingga dilakukan penggeledahan di tubuhnya.

Wanita berinisial Les itu tak berkutik saat petugas Satres Narkoba menemukan tiga paket sedang berisi sabu dan 20 plastik klip kosong dari saku celananya.

Petugas mrlakukan interogasi, terhadap pelaku, dan ia mengakui jika ia duduk di lokasi untuk menunggu pelanggan narkoba.

Tidak hanya itu, saat penggerebekan berlangsung, mengamankan MRL yang saat itu hendak menggunakan sabu di rumah kosong.

Dari tangannya, petugas amankan satu paket sabu yang belum sempat digunakan, satu bong dan pipa kaca.

Dari hasil interogasi, MRL mengaku baru membeli sabu tersebut dengan harga Rp 30 ribu kepada Ri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved