SPT Tahunan
Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan (SPT Pajak 2018) Online via Ponsel, Pilih Menu e-Filing SPT Pribadi
DJP Online - Terakhir 31 Maret, Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi,Lapor SPT tak Harus ke Kantor Pajak
TRIBUN-MEDAN.COM - Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan (SPT Pajak 2018) Online via Ponsel, Pilih Menu e-Filing SPT Pribadi
Apakah Anda sudah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak?
Ingat, batas waktunya hingga 31 Maret 2019.
SETIAP tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Baca: Heboh Syahrini Ungkap Malam Pertama Tidur dengan Reino Barack, Bocoran Incess hingga Keluhan Suami
Baca: Inilah Percakapan Pilot hingga Terpaksa Berbalik Gegara Ibu Ketinggalan Bayinya di Bandara Jeddah
Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Sebaiknya Anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang suka error
Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.
Baca: Zinedine Zidane - Kronologi Zinedine Zidane kembali ke Real Madrid, Resmi Arsiteki Los Blancos Lagi
Baca: SPT Pajak 2018 - DJP Online, Batas Akhir Melaporkan SPT Pajak Akhir Maret 2019, Cara Bayar Denda
Baca: Bayi Tinggal di Bandara, Pilot Terpaksa Balik ke Bandara Jeddah, Penumpang Lupa Bawa Bayi ke Pesawat
Seperti dilansir Wartakotalive.com dari halaman onlinepajak.com berikut ini:
Cara Mengisi SPT Tahunan pribadi
Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.
Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/cara-mudah-mengisi-spt-tahunan-spt-pajak-2018-online-via-ponsel-pilih-menu-e-filing-spt-pribadi.jpg)