Operasi Tangkap Tangan

Imbas Pungli SIM Rp 71 Juta, Kapolres Kena Operasi Tangkap Tangan, Bikin SIM C Bayar Rp 650 Ribu

Tim Saber Pungli Mabes Polri mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai diduga pungli pembuatan SIM senilai Rp 71 juta

Kompas.com/ Agung
ILUSTRASI - SIM C 

Tim Saber Pungli Mabes Polri mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai diduga pungli pembuatan SIM senilai Rp 71.177.000.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-MEDAN.COM - Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan kebenaran adanya pelanggaran profesi dan etik dari Kapolres Kediri AKBP ER (Erick Hermawan).

Listyo mengatakan AKBP ER terbukti terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Satpas Polres Kediri. Terhadap aksinya itu, yang bersangkutan terancam sanksi mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya benar terbukti, Kapolres (AKBP ER) diproses pelanggaran profesi dan etik. Saat ini akan kita proses lanjut untuk pelanggaran profesi," ujar Listyo, ketika dikonfirmasi, Selasa (21/8/2018).

"Kita usulkan posisinya untuk dievaluasi dan terhadap perbuatannya akan kita proses, karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi sampai dengan PTDH," sambungnya.

Listyo mengatakan hal ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tak melakukan sesuatu yang merugikan institusi Korps Bhayangkara.

Baca: Yenny Wahid Bersua Ahok, Beberkan Isi Percakapan hingga Sikap Politik di Pilpres 2019

Baca: Fadli Zon Terpaksa Tutup Polling Pilpres karena Jokowi Mendadak Menang atas Prabowo

Baca: Mahfud MD Berkicau, Faizal Assegaf: Pesannya Menohok ke Jantung Capres-cawapres Kardusan

Baca: Gatot Nurmantyo Dibidik Jadi Tim Pemenangan, Sandiaga Uno Sebut Kagum pada Sang Jenderal

Baca: Delon Idol Digugat Cerai Istri, Sang Kuasa Hukum Yeslin Wang Akhirnya Beberkan Alasan Utamanya

Baca: Terlihat Mempesona, Begini Potret Cantiknya Cinta Laura dalam Unggahan Ibundanya

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan
Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan (ist)

Menurutnya, para oknum yang melakukan pungli ini hanyalah segelintir orang saja.

Akan tetapi, mayoritas anggota Polri yang bekerja untuk melayani masyarakat dengan baik justru dirugikan akibat tindakan oknum tersebut.

"Jadi bisa merusak kinerja semua orang, karena segelintir yang lain jelek," kata dia.

Lebih lanjut, ia pun berpesan agar jajarannya dapat terus bekerja dengan baik dan tidak merugikan institusi. Sehingga Polri dapat semakin dipercaya oleh masyarakat luas.

"Semua itu agar dipercaya publik. Pendekatan pelayanan. Sehingga harapan kita Polri semakin dipercaya masyarakat," kata Listyo lagi.

"Saya harap semua kawan-kawan berbuat baik jangan sampai merugikan institusi. Pesan untuk anggota yang menjalankan tugas dengan baik, teruskan," pungkasnya.

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti terbongkarnya kasus Pungutan Liar (Pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mendesak Polri supaya berjiwa besar, bersikap adil tidak diskriminatif terkait kasus pungli yang diduga melibatkan Kapolres Kediri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved