Kapal Tenggelam

Lembaga Perlindungan Konsumen Sebut Tragedi Sinar Bangun dan Lestari Maju Akumulasi Kegagalan

Padian mengatakan,kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah yang terkesan mengabaikan keselamatan penumpang

Tribun Medan / M Fadli
Sekretaris lembaga advokasi perlindungan konsumen (LAPK), Padian Adi S Siregar, Rabu (4/7/2018). 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Tragedi tenggelamnya kapal motor KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) lalu dan KM Lestari Maju di Selayar Sulawesi baru-baru ini cukup mendapat perhatian publik.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan khususnya, sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S Siregar mengatakan, kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah yang terkesan mengabaikan keselamatan penumpang.

Pemerintah di nilai terlalu fokus melakukan pengawasan transportasi darat, tetapi lalai pada transportasi penyeberangan khususnya kapal penyeberangan rakyat.

"Menurut saya, tidak ketatnya pengawasan manifesto penumpang oleh syahbandar patut diduga penyebab tenggelamnya kapal akibat over kapasitas. Bagaimana mungkin, penumpang yang harusnya 40 orang, tetapi kapal membawa 200 orang ditambah kenderaan. Faktor keselamatan penumpang juga luput dari pengawasan pemerintah seperti kelayakan kapal, tidak adanya pelampung, dan life jacket. Sehingga ketika kapal tenggelam, banyak menimbulkan korban jiwa akibat penumpang tidak pandai berenang dan bertahan hidup di perairan," ujarnya, Rabu (4/7/2018).

Momentum hari besar yang harusnya pemerintah meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan secara ketat, sambung Padian, justru terjadi mayoritas oknum pemerintah membuka peluang pelaku transportasi melakukan pelanggaran.

Melonjaknya jumlah penumpang seringkali menjadi ajang mencari keuntungan pribadi dan mengabaikan faktor keselamatan penumpang.

Baca: Pejabat Polda Sebut Paham Watak Petugas Dishub Samosir, AKBP Andry: Mereka Hanya Cari Keuntungan

Baca: Pascatragedi Kapal Tenggelam, Wisatawan Samosir Turun 60 Persen, Pelancong Pilih Tunda Kunjungan 

"Saya harap, presiden harus melakukan evaluasi secara keseluruhan terhadap kementerian kemartiman, Gubernur maupun Bupati dan pemangku kepentingan lainnya karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Sungguh naif sekali pemerintah dianggap berhasil membangun infrastruktur transportasi darat, tetapi gagal melakukan pengawasan transportasi penyeberangan bahkan banyak jatuh korban jiwa," sambungnya.

Pemerintah harus berempati dengan melakukan upaya penyelamatan terhadap korban yang hilang baik yang masih selamat atau sudah meninggal untuk mengurangi kesedihan keluarga korban. Tentu santunan terhadap korban juga yang kemudian harus dipikirkan pemerintah sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi rakyatnya. Apakah kemudian pemerintah memaksa pelaku usaha penyeberangan harus memberikan ganti rugi kepada korban.

Penumpang harus mendapatkan haknya termasuk ganti rugi dan santunan bagi keluarga penumpang yang meninggal, karena telah membayar jasa angkutan.

Pemerintah tidak boleh menuntup mata, seolah tenggelamnya KM Sinar Bangun dan KM Lestari Maju hanya musibah biasa yang hanya kebetulan semata.

Tentu musibah kapal tenggelam adalah akumulasi kegagalan pemerintah pada sektor transportasi penyeberangan yang selama ini terabaikan.

"Kejadian-kejadian seperti ini saya rasa tidak boleh lagi terjadi, apalagi menimbulkan banyaknya korban meninggal. Faktor human error mungkin terjadi pada masa mendatang, tetapi dengan pengawasan yang baik dan uji kelayakan kapal secara kontinu akan mengurangi kerugian korban jiwa," kata sekretaris lembaga advokasi perlindungan konsumen (LAPK), Padian Adi S Siregar

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved