Artis Terjerat Narkoba

Senyum Jennifer Dunn Sebelum Divonis 6 Kali Tuntutan Jaksa, Berubah Drastis dan Pasrah Diborgol

Jennifer Dunn langsung berbalik meninggalkan kursi pesakitan setelah hakim memutus empat tahun penjara dan menutup sidangnya.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis Jennifer Dunn saat menjalani sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). 

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

TRIBUN-MEDAN.COM - Jennifer Dunn (Jedun) menjalankan sidang putusan atas kasus pidana narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Tiba pukul 13.30 WIB, turun dari mobil tahanan, Jedun nampak menutup kepalanya dengan menggunakan kedua tangan untuk berlindung dari hujan.

Jeniffer Dunn menggunakan kemeja putih untuk menghadiri sidang putusannya.

Sayangnya ia sama sekali tidak melontarkan kalimat, hanya senyum dan tertawa kecil saat jelang sidang putusan.

Tak ada wajah tegang jelang sidang putusan Jedun.

Ia pun langsung digiring menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman penjara selama delapan bulan kepada terdakwa, Jennifer Dunn.

Jennifer Dunn bahkan sempat meminta keringanan agar dibebaskan dari hukuman penjara, dan meminta direhabilitasi.

Namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim enam kali tuntutan jaksa

Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara (48 bulan) dan denda sebanyak Rp 800 Juta.

Atas kesalahannya, Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Semua unsur 112 ayat 1 dalam dakwaan telah terpenuhi," ujar Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, dalam persidangan.

"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana dan oleh karena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta jika tak dipenuhi dilanjutkan dua bulan ditetapkan dipotong masa penahanan," vonis Riyadi Sunindyo.

Jennifer Dunn langsung berbalik meninggalkan kursi pesakitan setelah hakim memutus empat tahun penjara dan menutup sidangnya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved