Belanda Caplok Tanah Adat Sihaporas dari Generasi Ke-5 Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita

Hotben Ambarita, menceritakan sejarah tanah leluhurnya yang dicaplok Belanda. Pemuka masyarakat adat Sihaporas ini adalah cicit dari Ompu Lemok.

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Masyarakat adat Sihaporas melakukan pertemuan audiensi dengan Kepala Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar Djonner Efendi D. Sipahutar di kantor UPT KPH di Jalan Gunung Simanumanuk Pematansiantar, Senin (9/4/2018) 

"Sampai tahun 1985, tanah ompung kami masih dikuasai Departemen Kehutanan. Lalu sejak tahun 1985, tanah tersebut dikuasai PT Inti Indorayon Utama, sekarang PT Toba Pulp Lestari," ungkap Hotben.

Peta Enclave Sihaporas Tahun 1916 Pada Zaman Belanda

Peta enlcave Desa/Nagori Sihaporas tahun 1916 pada saat dikuasai penjajah Belanda. Peta diungkap pihak Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar di hadapan warga perwakilan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtroas) di kantor UPT KPH di Jalan Gunung Simanumanuk Pematansiantar, Senin (9/4/2018).
Peta enlcave Desa/Nagori Sihaporas tahun 1916 pada saat dikuasai penjajah Belanda. Peta diungkap pihak Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar di hadapan warga perwakilan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtroas) di kantor UPT KPH di Jalan Gunung Simanumanuk Pematansiantar, Senin (9/4/2018). (Tribun Medan/Dedy Kurniawan)

Baca: Tanah dan Air Rusak, Keturunan Ompu Mamontang Laut Sulit Jalankan Ritual Kearifan

Baca: Berikut 12 Lahan Masyarakat Adat di Sumut yang Diajukan ke Kementerian LHK, Terungkap Ada Mafia!

Pada kesempatan tersebut terungkap, Kepala Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar Djonner Efendi D. Sipahutar memerintahkan Tigor, stafnya menunjukkan peta tanah Sihaporas.

Tigor mengatakan, Tanah Sihaporas berdasarkan peratuhan menteri sejak tahun 1982, hingga Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 579 tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Kehutanan ZUlkifli Hasan, tanah Sihaporas masuk kawasan hutan.

Di tempat serupa, Tigor juga memperlihatkan melalu proyektor, peta enclave Sihaporas tahun 1916 saat masih dikuasai penjajah Belanda.

"Yang tadi peta Sihaporas berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan nomor 579 tahun 2014. Sedangkan yang ini, peta enclace zaman Belanda tahun 1916. Di situ ada tiga Sihaporas, yaitu Sihaporas Bolon, Sihaporas dan Sihaporas Bolon," kata Tigor.

Dalam peta tahun 1916 tertulis jelas tiga tulisan nama Sihaporas. Sebelah timur, atau paling kanan peta adalah Sihaporas Negeri Dolok. Lalu, di tengah atau arah barat laut tertulis Sihaporas dan sebelah barat tertulis Sihaporas Bolon.

Setelah mendengar pemaparan Tigor tersebut, Ketua Panitia Pengembalian Tanah Adat Warisan Ompu Mamontang laut Ambarita Sihaporas Ir Edy Harianto Ambarita yang duduk berdekatan dengan Djonner Sipahutar menceletuk.

"Paza zaman Belanda saja, tanah ompung kami sudah diakui. Mengapa pada pemerintahan Indonesia, tidak diakui. Kalau begitu, lebih baik kami minta dikembalikan kepada zaman Balanda saja, kalau ternyata setelah Indonesia merdeka, tidak mengakui rakyatnya," kata Edy.

Eddy, yang merupakan generasi ke-10 keturunan Ompu Mamontang Laut dari anak bungsu, Ompu Sugara yang bermukim dan memiliki perkampungan di Motung, Kabupaten Toba Samosir meneruskan, "Kami minta pemerintah, melalui Presiden Jokowi mengembalikan tanah Ompu Mamontang Laut Ambarita kepada keturunannya."

"Jangan sampai terulang seperti wakyat Timor Timor akhirnya memilih lebih senang kembali pada era penjajahan Portugal, kerena ternyata setelah bergabung dengan Indonesia, mereka tidak lebih sejahtera. Dak akhirnya, rakyat Timor Timur memilih memisahkan diri dari Indonesia, sekarang Timor Leste. Kami pun begitu, jangan sampai kampi meminta kembali ke zaman Belanda, karena ternyata pemerintah Indonesia mengakui tanah ompung kami, yang ada jauh sebelum Indonesia merdeka," kata Edy.

Warga Sihaporas Pejuang Kemerdekaan RI

Perewakilan warga Sihaporas dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun foto bersama dengan Kepala Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar Djonner Efendi D. Sipahutar di kantor UPT KPH di Jalan Gunung Simanumanuk Pematansiantar, Senin (9/4/2018)
Perwakilan warga Sihaporas dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun foto bersama dengan Kepala Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar Djonner Efendi D. Sipahutar di kantor UPT KPH di Jalan Gunung Simanumanuk Pematansiantar, Senin (9/4/2018) (Warga Sihaporas)

Baca: Mengudar Silsilah Ompu Mamontang Laut, Pemilik Asli Tanah Sihaporas sebelum Indonesia Merdeka

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved