Kasus Korupsi
Segini Besaran Uang yang Diterima Setya Novanto dari Proyek E-KTP
Setya Novanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
TRIBUN-MEDAN.com - Setya Novanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Dilansir Tribunnews.com, Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail mengungkapkan, dari surat dakwaan yang diterimanya dari pihak KPK, diketahui Novanto akan didakwa dalam dua surat dakwaan.
Dalam kedua dakwaan tersebut, Novanto didakwa menerima dan memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 98,11 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Mahasiswi Cantik Fitri Zuliani Tewas usai Masuk Kamar Hotel Bareng Pria, Terjadi Pendarahan
Baca: Lihat yang Terjadi pada Organ Intim Kaum Hawa bila Jarang Berhubungan
Baca: Istri Panglima TNI Hadi Ketiban Fitnah, TNI AU Bereaksi di Jagat Maya
Baca: Kelakuan Dua Wanita di Eskalator Bikin Netizen Gregetan Sekaligus Kesal
Baca: Raja Bali Serukan Pernyataan Terbuka soal Insiden Penolakan Ustaz Abdul Somad di Denpasar
Baca: Postingan Menohok Siswi SMA Diduga Perebut Pria Beristri usai Unggahan Istri Sah Viral
Dari dokumen Setya Novanto yang diperoleh Tribun, surat dakwaan berjumlah 56 halaman.
Dalam dakwaan pertama, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Dalam dakwaan kedua, Novanto didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Dalam kedua dakwaan tersebut, Novanto diduga menerima jatah dari anggota konsorsium perusahaan pemenang tender sebesar Rp98,11 miliar melalui Made Oka Masagung.
Maqdir tidak menemukan adanya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam surat dakwaan tersebut.
Ia juga belum mendapat informasi bahwa pihak KPK tengah menyelidiki pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/setya-novanto-sidang_20171213_004935.jpg)