Kasus Korupsi

Segini Besaran Uang yang Diterima Setya Novanto dari Proyek E-KTP

Setya Novanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di dalam mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). 

TRIBUN-MEDAN.com - Setya Novanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dilansir Tribunnews.com, Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail mengungkapkan, dari surat dakwaan yang diterimanya dari pihak KPK, diketahui Novanto akan didakwa dalam dua surat dakwaan.

Dalam kedua dakwaan tersebut, Novanto didakwa menerima dan memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 98,11 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Mahasiswi Cantik Fitri Zuliani Tewas usai Masuk Kamar Hotel Bareng Pria, Terjadi Pendarahan

Baca: Lihat yang Terjadi pada Organ Intim Kaum Hawa bila Jarang Berhubungan

Baca: Istri Panglima TNI Hadi Ketiban Fitnah, TNI AU Bereaksi di Jagat Maya

Baca: Kelakuan Dua Wanita di Eskalator Bikin Netizen Gregetan Sekaligus Kesal

Baca: Raja Bali Serukan Pernyataan Terbuka soal Insiden Penolakan Ustaz Abdul Somad di Denpasar

Baca: Postingan Menohok Siswi SMA Diduga Perebut Pria Beristri usai Unggahan Istri Sah Viral

Dari dokumen Setya Novanto yang diperoleh Tribun, surat dakwaan berjumlah 56 halaman.

Dalam dakwaan pertama, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Dalam dakwaan kedua, Novanto didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Dalam kedua dakwaan tersebut, Novanto diduga menerima jatah dari anggota konsorsium perusahaan pemenang tender sebesar Rp98,11 miliar melalui Made Oka Masagung.

Maqdir tidak menemukan adanya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam surat dakwaan tersebut.

Ia juga belum mendapat informasi bahwa pihak KPK tengah menyelidiki pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved