Budaya
Kekhawatiran Para Tokoh, Agar Adat dan Tradisi Suku Pakpak Tak Hilang Digerus Zaman
Banyak suku Pakpak yang dianggap melepas nama marganya dan tidak memakai bahasa ibunya.
Bupati dua periode itupun memberikan contoh. jika marga Ujung meninggal dunia dan ingin dikebumikan di tanah ulayat marga Ujung, tanahnya sudah tidak ada lagi. Sudah jadi milik suku lain.
"Mungkin kalau ada marga Ujung yang meninggal tak ada lagi tempatnya di tanah Ujung. Begitulah kira-kira," kata Remigo.
Perda tersebut menjadi pemicu untuk memperbaiki semua kekurangan, Remigo pun dalam kebijakan-kebijakannya mengacu pada isi Perda bahwa adat harus dilindungi di setiap mengambil keputusan.
Kemudian, kebijakan harus memberikan dampak peningkatan ekonomi masyarakat dari sektor pariwisata dan pengembangan budaya, adat istiadatnya.
"Pakpak Bharat sudah menunjukkan jati dirinya, sudah menasional. Upaya-upaya kita lakukan supaya orang tahu ada suku Pakpak. Semoga perda ini menjadi model bagi daerah-daerah lain," kata Remigo.
Sulang Silima
Hasil kerja wakil rakyat Kabupaten Pakpak Bharat selain melahirkan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Pakpak adalah adanya Perda tentang Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim.
Fungsinya, menjadi koordinator dan fasilitator lembaga-lembaga adat marga yang ada di Pakpak Bharat untuk mendukung kerja pemerintah daerah.
Namun, Ketua Dewan Pertimbangan Sulang Silima marga Manik Pergetteng-Getteng Sengkut (DP PGGS) yang juga Ketua Lembaga Adat Budaya Pakpak Simsin (LABPS), St Gr JH Manik (79) punya pandangan sedikit berbeda saat dimintai tanggapannya.
"Sebelum ada Jepang, Belanda, dan pemerintahan Republik Indonesia, Sulang Silima ini sudah ada," kata pria yang akrab disapa Empung Jordan tersebut.
Apa itu Sulang Silima?
Ini adalah sistem organisasi sosial yang dijunjung tinggi masyarakat Pakpak, yang terdiri dari susunan kekerabatan yang melekat pada satu marga.
Ada lima unsurnya, yaitu Berru, Puang, Sebeltek, Sinina dan Kula-kula. Kelima unsur ini menjadi penentu dalam setiap pengambilan keputusan dan pemberi sanksi hukum bagi yang melakukan pelanggaran.
"Di sinilah polisinya, jaksanya, rajanya, di satu kampung itu. Siapa yang tua, itulah dituakan. Kalau dulu, kalau sudah dibilang Sulang Silima orang ini bersalah, potong di atas air, itu hak mereka. Kalau sekarang tidak mungkin lagi," ucap pensiunan guru ini.
Maka Sulang Silima tidak bisa dibentuk orang lain, apalagi pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pakpak-bharat_20171204_033148.jpg)