Kasus Korupsi

Andi Narogong Ungkap Alur Transfer 7 Juta Dollar AS pada Sejumlah Anggota DPR

"Yang saya ketahui, sebesar 7 juta dollar AS yang diberikan kepada anggota DPR," ujar Andi kepada majelis hakim.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahasiswa gabungan dari berbagai perguruan tinggi melakukan demonstrasi di depan kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Pada aksinya, demonstran mendukung KPK mengusut tuntas kasus korupsi proyek KTP elekronik dan menolak rencana revisi UU KPK yang dilakukan DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUN-MEDAN.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan alur penyerahan uang dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) saat duduk di bangku terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/11/2017).

Salah satunya penyerahan uang yang kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya.

"Yang saya ketahui, sebesar 7 juta dollar AS yang diberikan kepada anggota DPR," ujar Andi kepada majelis hakim.

Awalnya, beberapa pengusaha dalam proyek e-KTP berkumpul di kediaman Setya Novanto.

Dalam pertemuan itu, Novanto meminta agar fee yang akan diberikan kepada anggota DPR, diberikan melalui teman dekatnya yang juga pengusaha, yakni Made Oka Masagung.

Dalam pertemuan selanjutnya, menurut Andi, Novanto dan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terus menagih jatah atau fee sebesar 5 persen yang akan diberikan kepada anggota DPR.

Baca: Rumah Ahmad Dhani Digeledah Polisi, Handphone Sang Musisi Diincar

Baca: Ibu Ahmad Dhani Menangis tatkala Polisi Lakukan Penggeledahan Rumah

Baca: Momen Penyelamatan Asisten Pesulap Demian, Berikut Foto-fotonya yang Berhasil Diabadikan Fotografer

Baca: Pria Diduga Demian Berada di Sisi Peti Death Drop saat Sang Stuntman Dievakuasi

Menurut Andi, di antara anggota konsorsium pelaksana e-KTP telah disepakati bahwa uang untuk anggota DPR akan disediakan oleh Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.

Setya Novanto diperiksa perdana pasca penahanan dirinya terkait kasus korupsi KTP elektronik.
Setya Novanto diperiksa perdana pasca penahanan dirinya terkait kasus korupsi KTP elektronik. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Waktu itu kami beritahu kepada Anang, commitment fee DPR yang 5 persen sudah ditagih, karena uang untuk DPR ada di kamu, di softwaredan hardware," kata Andi.

Kemudian, Anang bersedia menyetorkan uang untuk DPR.

Namun, Anang meminta agar dibuatkan invoice penagihan sehingga perusahaannya dapat melakukan pencairan uang.

Selanjutnya, invoice penagihan diberikan oleh PT Biomorf  kepada PT Quadra Solutions.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved