Kasus Korupsi

Edan, Bupati Ini Teramat Bernafsu, 8 Bulan Menjabat Sudah Terima Suap Rp 12,1 Miliar

Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi tak lama setelah ia dilantik sebagai bupati.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini 

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi tak lama setelah ia dilantik sebagai bupati.

Total suap dan gratifikasi selama 8 bulan menjabat mencapai Rp 12,1 miliar.

Baca: Mengejutkan, Rupanya Muzdhalifah Jadi Istri Ketiga Pengusaha Kaya Raya Ini

Baca: Astaga, Motor Berpelat Merah Disegel di Lokasi Kejadian Pesta Seks, Ada Oknum Pemerintah Ikutan?

Baca: Tak Banyak yang Tahu, Begini Perjalanan Kisah Cinta Raisa dan Hamish Daud

Sri Hartini dilantik bersama wakilnya Sri Mulyani pada 17 Februari 2016. Tiga bulan setelah menjabat, atau sejak Mei 2016, Hartini didakwa menjalankan kegiatan jual beli jabatan. Kegiatan berakhir setelah Sri Hartini ditangkap KPK pada Desember 2016 lalu.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengungkapkan, aneka suap dan gratifikasi dilakukan dalam berbagai kasus. Suap dan Gratifikasi juga melibatkan ratusan nama warga Klaten.

Baca: Sebarkan Foto Pesta Seks, Polisi Dinilai Melakukan Hal Tidak Manusiawi

Baca: Viral, Tak Terima Ditilang, Sopir Taksi Lawan 3 Polisi Sekaligus dengan Kunci Roda

Baca: Juara MotoGP Tewas Usai Kecelakaan, Nicky Hayden Tinggal Kenangan

Jaksa mendakwa Sri Hartini telah menerima hadiah atau janji dalam beragam kasus itu. Dalam kasus jual beli jabatan, mulai dari penataan struktur organisasi hingga tata kerja, Sri mendapat upeti sebanyak Rp 2,98 miliar.

Dalam hal potongan bantuan keuangan desa dan kasus lainnya, Sri mendapat upeti hingga Rp 9,167 miliar.

"Patut diduga bahwa terdakwa telah menggerakkan memberikan persetujuan mutasi mengisi jabatan," tutur jaksa KPK Afni Carolina, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5/2017) sore.

Baca: Hari Ini KPK Periksa Sandiaga Uno, Wagub Jakarta Terpilih, dalam Dua Kasus

Sri didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12 huruf a, dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved