Kebakaran Lahan

Citizen Lawsuit: Presiden Jokowi, 4 Menteri, Gubernur dan DPRD Kalteng Divonis Bersalah

Putusan itu, menurut Arie, merupakan langkah maju penegakan hukum terkait permasalahan lingkungan.

Editor: Tariden Turnip
Reuters
Presiden Joko Widodo meninjau lahan yang terbakar di Banjarbaru, Kalsel. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan cugatan warga atau citizen lawsuit terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun 2015.

Para tergugat, yakni Presiden, empat menteri, serta Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah, dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana asap tahun itu.

"Hal ini bentuk kemenangan rakyat dan usaha semua penggugat. Para tergugat harus memenuhi tuntutan warga. Saya apresiasi hakim yang melihatnya dari sisi hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) Arie Rompas kepada Harian Kompas, seusai persidangan di Palangkaraya, Rabu (22/3/2017).

Baca: Setelah Bersaksi Bela Ahok Pakar Agama Nahdlatul Ulama Dipecat dari MUI

Baca: 6 Fakta Mengejutkan Sidang Korupsi e-KTP, Anggota DPR Menangis dan Arahan Suap Setya Novanto

Baca: Video Perlakuan Polisi Ini pada Pelajar yang Tak Pakai Helm Memicu Murka Netizen, Apa Gerangan?

Dikabulkannya tuntutan warga membuat tujuh pihak tergugat, yakni Presiden, Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng, harus memenuhi tuntutan para penggugat.

Presiden Jokowi sudah tiba di bandara FL Tobing, Pinangsori, Tapteng, Kamis (23/3/2017) petang setelah bertolak dari Kepulauan Riau, Batam.
Presiden Jokowi sudah tiba di bandara FL Tobing, Pinangsori, Tapteng, Kamis (23/3/2017) petang setelah bertolak dari Kepulauan Riau, Batam. (BIRO PERS)

Tuntutan itu berupa delapan peraturan atau kebijakan terkait dengan pengelolaan lahan serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan, pembangunan rumah sakit, dan permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat.

Sidang pembacaan putusan itu merupakan sidang ke-18 persidangan gugatan warga.

Sidang perdana pada September 2016.

Gugatan diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalteng.

Baca: Ya Ampun, Anggota DPR Ketakutan Diperiksa KPK, Ada yang Buang Air Besar dan Menangis di WC

Baca: Ditanya soal Kasus Korupsi e- KTP, Lha kok Anggota DPR Ini Cabut BAP

Baca: Pasca-Kejadian Mobil Presiden Mogok, Muncul Foto Jokowi Dibonceng Tanpa Helm

Mereka adalah Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Deputi Direktur Walhi Kalteng Afandy, Direktur Save Our Borneo Nordin, Direktur JARI Mariaty A Niun, Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman, Bendahara Walhi Kalteng Herlina, dan warga Kota Palangkaraya, Kartika Sari (Kompas, edisi  12 Oktober 2016).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved