Dinyatakan Lengkap, Binca Wardani dan Desi Nurul Fitri Segera ke Meja Hijau
Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan uang kuliah dari mahasiswa
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya segera menuju meja hijau.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas kedua staf Program Magister Managemen USU ini telah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016).
"Sudah kami limpahkan hari ini dua tersangka dugaan korupsi magister manajemen USU, Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri ke pengadilan. Dalam waktu dekat keduanya akan diadili," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri saat dihubungi.
Ditanyakan lebih lanjut tentang pelimpahan berkas kedua tersangka, Bobbi menjelaskan tengah dalam proses pelimpahan yang dilakukan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini bernama Mutiara Herlina ke PN Medan.
"Penuntut umum yang bersangkutan sedang dalam perjalanan melimpahkan berkasnya ke pengadilan," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 6 miliar ini, kedua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah tersebut.
Sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut yang disetor melalui Bank Mandiri dan Bank BNI.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasi-penkum-kejati-sumut-bobbi-sandri_20160304_102556.jpg)