Pilkada Medan

Newsvideo: Gugatan Ramadan Pohan-Eddie Kusuma Ditolak

Usai mendengarkan putusan, penasihat hukum pasangan REDI, Hasanuddin Batubara mengatakan, akan mengajukan kasasi atas putusan hakim PTTUN Medan.

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI)

"Majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat dan mengabulkan keberatan tergugat bahwa pihak PTTUN Medan tidak berwenang dan memeriksa pokok perkara sengketa yang disidangkan," ucap Ketua Majelis Hakim H.A.Sayuti, Selasa (12/01/2016).

Usai mendengarkan putusan, penasihat hukum pasangan REDI, Hasanuddin Batubara mengatakan, akan mengajukan kasasi atas putusan hakim PTTUN Medan.

"Kita akan kasasi, sebab menurut saya gugatan yang diajukan adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan. Dimana, adanya rekomendasi yang diajukan Panwaslu Medan agar penghitungan dilakukan pada 18 Desember akan tetapi KPU Medan melakukan penghitungan pada 16 Desember 2015," ucapnya.

Dia menambahkan, sangat yakin ditingkat kasasi nanti, hakim agung mengerti dengan gugatan itu. Terutama soal surat rekomendasi Panwaslu Medan kepada KPU Medan.

Pada Pilkada Medan ini, jumlah suara sah sebanyak 483.014 dan suara tidak sah sebanyak 24.336. (tar/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved