Pilkada Siantar
Pengacara Survenof: Tugas DKPP Bukan Mengoreksi Putusan
Menurutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya bertugas untuk mengoreksi etik. Bukan mengkoreksi putusan Panwaslih.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa hukum Survenof-Parlin, Mulyadi tetap optimistis gugatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan akan diterima. Dia mengatakan pendaftaran gugatan mereka ke PTUN dianggap sudah tepat.
"Kami anggap pengajuan kami ke PTUN Medan sudah tetap," katanya, Senin (21/12/2015).
Mulyadi mengatakan, walau pun banyak penafsiran berbeda melihat kasus ini, namun terkait putusan pejabat administrasi negara, ada dua teori yang bisa digunakan, yakni yang bersifat deklaratif dan kedua bersifat konstitutif.
Mulyadi tetap yakin gugatan mereka akan dikabulkan PTUN Medan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 tahun 2015, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya bertugas untuk mengoreksi etik. Bukan mengkoreksi putusan Panwaslih.
"Kami sadar bahwa KPU hanya menjalankan Peraturan KPU. Namun yang kami kritisi di sini adalah DKPP hanya berwenang untuk mengadili etik bukan mengkoreksi putusan," katanya. (wes/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang_gugatan_survenof_20151221_172854.jpg)