Pilkada Siantar

Pengacara Survenof: Tugas DKPP Bukan Mengoreksi Putusan

Menurutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya bertugas untuk mengoreksi etik. Bukan mengkoreksi putusan Panwaslih.

Tribun Medan/Joseph Wesly Ginting
Sidang gugatan Surfenov-Parlin di PTUN Medan, Senin (21/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa hukum Survenof-Parlin, Mulyadi tetap optimistis gugatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan akan diterima. Dia mengatakan pendaftaran gugatan mereka ke PTUN dianggap sudah tepat.

"Kami anggap pengajuan kami ke PTUN Medan sudah tetap," katanya, Senin (21/12/2015).

Mulyadi mengatakan, walau pun banyak penafsiran berbeda melihat kasus ini, namun terkait putusan pejabat administrasi negara, ada dua teori yang bisa digunakan, yakni yang bersifat deklaratif dan kedua bersifat konstitutif.

Mulyadi tetap yakin gugatan mereka akan dikabulkan PTUN Medan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 tahun 2015, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya bertugas untuk mengoreksi etik. Bukan mengkoreksi putusan Panwaslih.

"Kami sadar bahwa KPU hanya menjalankan Peraturan KPU. Namun yang kami kritisi di sini adalah DKPP hanya berwenang untuk mengadili etik bukan mengkoreksi putusan," katanya. (wes/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved