Pilkada Siantar

Nasib Pilkada Siantar Ditentukan 16 Desember

"Kami sudah berkonsultasi dengan KPU Sumut, terkait sidang penentuan ini, kami sudah mempersiapkan kuasa hukum," katanya.

Tribun Medan / Royandi
Komisioner KPU Pematangsiantar. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Royandi Hutasoit

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Nasib pilkada di Kota Pematangsiantar akan ditentukan pada sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan berlangsung pada 16 Desember 2015.

"Kapan dilanjut pilkada di Kota Pematangsiantar akan ditentukan oleh hasil sidang di PTUN Medan yang berlangsung di Medan pada tanggal 16 Desember nanti," ujar ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Purba, Jumat (11/12/2015).

Untuk menghadapi sidang tersebut, kata Mangasi, mereka sudah mempersiapkan pengacara.

"Kami sudah berkonsultasi dengan KPU Sumut, terkait sidang penentuan ini, kami sudah mempersiapkan kuasa hukum," katanya.

Pilkada Kota Pematangsiantar ditunda karena dikabulkanya gugatan Surfenov-Parlin oleh PTUN Medan terkait pencoretannya sebagai calon Wali Kota Pematangsiantar. (cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved