Pilkada
Istri Calon Bupati Sergai Terekam Video Ajari Warga Terima Duit Pilkada
Istri calon bupati pathana Kabupaten Serdangbedagai, Hj Marliah terekam video sedang mengajari masyarakat untuk menerima duit dari calon bupati yang l
Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Istri calon bupati pathana Kabupaten Serdangbedagai, Hj Marliah terekam video sedang mengajari masyarakat untuk menerima duit dari calon bupati yang lain.
Instruksi ini tentu membuat heboh satu kampung di mana calon bupati, Soekirman dan istrinya, Marliah saat datang di kampung Staman Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
Seperti yang terekam dalam video, terlihat jelas Ia mengajari warga untuk menerima duit dari sana-sini, saat ikut dengan suaminya saat berkampanye di desa tersebut, Minggu (8/11/2015).
Mengenakan setelan kebaya warna hijau dipadu dengan rok jingga dan jilbab merah, Marliah yang mengaku warga asli Kampung Staman menyampaikan kata sambutan kepada warga setempat dengan bahasa kampung.
Ia mengajari warga untuk tidak NPWP, Nomor Piro Wani Piro (Nomor Berapa Berani Berapa). Sebaliknya ia menganjurkan warga untuk RRI, yakni Rono Rene Intuk (Sana Sini Dapat).
"Kalau RRI boleh. RRI itu Rono Rene Intuk. Kan, banyak itu nanya, 'Bu, kami dikasih terima apa enggak?' Kalau dikasih terima, asal enggak berikrar mencoblos yang mengasih, ya, terima aja. Namanya dikasih. Kan, gak ada doa untuk nolak rezeki. Jadi terima aja kalo dikasih. Tapi jangan berikrar, 'Pak, minta kami, Pak, nanti kami milih bapak.' Itu gak boleh," ujarnya, disambut gelak warga.
Marliah kemudian mengulangi nasihatnya.
"Jadi ambil saja. Itu namanya RRI. Rono Rene Intuk. Yang penting RRI boleh, tapi NPWP gak boleh. Jadi mungkin ini saja dari kita (saya). Kita bahasa kampung aja," ujarnya.
Tak lama, Soekirman pun maju ke depan menyampaikan pidato kampanyenya. Secara keseluruhan, ia lebih banyak berpantun.
"Ikan patin di air tenang. Di air tenang ikan sodang. Kalau di kampung lain kita menang, di Kampung Staman menangnya mudah," ujarnya mengakhiri.
(amr/tribun-medan.com)