CITIZEN REPORTER

Kasus HAM Terbesar

Saya sedang di Durban, Afrika Selatan sebagai Pembicara Konferensi Internasional Pendidikan HAM, 13-16 November 2011, saat tulisan ini dikirimkan.

zoom-inlihat foto Kasus HAM Terbesar
TRIBUN MEDAN / IST
TRIBUN-MEDAN.com - Saya sedang di Durban, Afrika Selatan sebagai Pembicara Konferensi Internasional Pendidikan HAM, 13-16 November 2011, saat tulisan ini dikirimkan. Melihat situasi di Kualanamu yang semakin mengkhawatirkan, aku turut merasa prihatin.Aku juga mencantumkan kasus Kualanamu di Deli Serdang sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Sumut.

Dan sampai sekarang belum rampung, termasuk kusebutkan juga dalam catatan kakiku di makalah ini ada surat terakhir dari Komnas HAM kepada Gubernur Sumut untuk lebih intensif memberikan perlindungan terhadap warga di areal pembangunan bandara kualanamu. Aku melihat, maraknya praktik kekerasan dengan atas nama pembangunan menggambarkan bahwa pendidikan HAM di Sumut gagal karena belum mampu meminimalisir berbagai bentuk pelanggaan HAM oleh negara dan aktor-aktor non-negara. Padahal pendidikan HAM merupakan agenda internasional yang sudah diadopsi ke dalam Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia sejak fase pertama 1998-2003; fase kedua 2004-2009 dan fase ketiga 2011-2014.

Penggusuran paksa dengan memblokir warga masyarakat terhadap akses informasi dan hak-hak mendasar lainnya adalah potret pelanggaran HAM. Sungguh hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Mediasi yang diinisiasi oleh Komnas HAM seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah untuk melakukan dialog konstruktif ke arah pemberian kompensasi dan relokasi yang sesuai dengan standar kehidupan yang layak. Dan, jika pemerintah tidak turun tangan menyikapi persoalan ini, pemerintah dan pemerintah daerah juga dikategorikan melakukan pelanggaran HAM melalui tindakan pembiaran (act by ommission).

Sangat disayangkan jika pemerintah daerah, baik propinsi Sumut maupun kabupaten Deli Serdang, hanya bisa diam. Jika memang pembangunan bandara internasional kualanamu sebagai proyek nasional, semestinya pemerintah daerah harus bersikap tegas agar warga masyarakatnya dilindungi dan dipenuhi hak-hak manusia manusia. Tanggung jawab pemerintah untuk memastikan agar korporasi melindungi dan memenuhi HAM. Dan kewajiban HAM ini merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUDNRI tahun 1945.

Harusnya dipastikan dengan baik kompensasi dan relokasi bagi lebih kurang 40 warga masyarakat. Kompensasi itu harus affordable (layak digunakan) dan timely (pas waktunya). Apakah kompensasi yang diberikan selama ini sudah layak setidaknya mampu mencukupkan kehidupan warga masyarakat untuk disebut layak? atau justru semakin dikhawatirkan kompensasi tanpa relokasi yang selama ini diberikan berpotensi "membunuh" daya hidup masyarakat. Bagaimana mereka bisa hidup layak dengan kompensasi yang tidak layak? Lalu, kehidupan mereka sebagai petani dan peladang juga akan hilang karena relokasi tidak juga diberikan. Standar pada kelayakan hidup adalah HAM.

Aku sangat prihatin dengan kondisi 40 warga di areal pembangunan bandara. Pembiaran terhadap penyelesaian kasus tersebut adalah bukti ketidakpedulian negara terhadap hak-hak masyarakat. Sekaligus ini pertanda buruk bahwa pembangunan berbasis HAM sebenarnya tidak ada di Indonesia, apalagi di Sumatera Utara. Pembangunan masih dipandang sebagai membangun secara fisik, bukan membangun dan menempatkan manusia sebagai unsur subyektif yang penting untuk diintegrasikan ke dalam pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks HAM, pembangunan berkorelasi kuat dengan HAM dan itu sudah ditegaskan dalam Pasal 1 Deklarasi Hak atas Pembangunan tahun 1986:
The right to development is an inalienable right by virtue of which every human person and all peoples are entitled to participate in, contribute to, and enjoy economic, social, cultural and political development, in which all human rights and fundamental freedoms can be fully realized. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved