citizen reporter

TKI Kaburan (1)

TAIWAN menjadi satu negara tujuan pencari kerja asal Indonesia.

TRIBUN-MEDAN.com - TAIWAN menjadi satu negara tujuan pencari kerja asal Indonesia. Setiap tahun  ratusan hingga ribuan warga Indonesia datang ke Taiwan mengadu nasib. Hingga pertengahan 2011, terdapat sekitar 20.000 WNI di Taiwan, dan 18.000 di antaranya merupakan Buruh Migran Indonesia (BMI).

Namun tidak semua TKI ataupun BMI membawa dolar New Taiwan (NT) saat pulang ke tanah air di masa akhir kontrak kerja mereka. Sebagian besar gaji mereka habis dipotong agen yang mempekerjakan mereka. Sehingga ada yang nekat kabur dan menjadi BMI ilegal (TKI kaburan) di Taiwan.

Seperti yang dialami Rini (nama samaran) yang datang ke Taiwan pada 2002. Gajinya 21 bulan habis dipotong agen. Di mana pada tahun pertama gaji bersih yang diterimanya setiap bulan hanya berkisar NT 7.000 atau sekitar Rp 2,065 juta. Sedangkan pada tahun kedua sekitar NT 10.000 atau Rp 2,95 juta.

"Itu masih mending. Di tahun kedua, agen ingin memulangkan saya tanpa alasan. Padahal, perjanjian ketika saya datang kemari itu bekerja selama tiga tahun. Uang yang saya dapatkan juga masih belum terlihat apa-apa. Jadi, saya memilih kabur," ujar wanita yang telah 9 menjadi TKI kaburan di Taiwan.

Dia mengatakan keinginannya kabur juga didukung sang  majikannya. Sebab majikan juga masih mau mempekerjakan dirinya. Namun agen tetap menyuruh dirinya pulang ke tanah air.

Rini sempat sembunyi selama sembilan hari. Sempat tidur di taman satu hari. Setelah itu baru tidur di mess temannya yang biasa menampung TKI kaburan.

Di hari ke sepuluh pelariannya, angin segar berhembus. Dia mendapatkan tawaran dari temannya untuk bekerja sebagai perawat menjaga bayi yang masih berumur satu bulan.

"Meskipun takut-takut, tapi saya nekat kerja dengan majikan tersebut. Karena tidak ada pilihan lain lagi. Untungnya syukur sampai sekarang lancar-lancar saja tidak ada masalah apapun. Sampai sekarang saya masih bekerja pada majikan yang sama," ujarnya.

Rini mengaku sempat takut tidak digaji ataupun dilapor ke polisi oleh majikan baru. Namun, kekhawatirannya tidak terbukti. Gaji NT 18.000 atau Rp 5,31 juta per bulan yang dijanjikan majikan benar direalisasikan.

Bahkan setiap tahun, gaji Rini makin tinggi. Kondisi ini membuat Rini enjoy menjadi TKI kaburan. Dia  tidak perlu membayar potongan agen ataupun pajak nantinya juga "dimakan" oleh agen di masa habis kontrak.

Namun status TKI ilegal membuatnya hanya punya ruang gerak terbatas. Tidak bisa  jalan-jalan atau nongkrong di toko Indonesia ataupun ke tempat lain. Khawatir bertemu rekan kerja yang tidak suka pada dirinya, sewaktu-waktu melaporkan dia ke polisi.

Oleh sebab itu, selama tujuh tahun belakangan ini dirinya jarang keluar ke mana-mana. Di samping itu, teman-temannya juga hanya beberapa orang yang dipercayai.

Dia juga tidak dapat pulang ke Tanah Air sesuka hati. Jika pulang ke Indonesia, pastinya para TKI kaburan akan ditangkap oleh pihak berwajib sesampainya di bandara.

Empat tahun lalu, tepatnya pada 2007, ibu kandung Rini meninggal dunia. Rini hanya bisa menangis karena tidak dapat pulang melihat ibunya untuk terakhir kalinya.(bersambung)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved