news analysis

Harus Sama

Jika pidana sudah diproses, disidik, atau sudah dilimpahkan kasusnya ke pengadilan, dampak perdamaian itu diharapkan hanya meringankan hukuman saja.

Laporan Wartawan Tribun Medan/Feriansyah

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jika pidana sudah diproses, disidik, atau sudah dilimpahkan kasusnya ke pengadilan, dampak perdamaian itu diharapkan hanya meringankan hukuman saja. Tidak menghapuskan pidana.

Perdamaian antara korban dan tersangka juga tidak mempengaruhi delik yang disangkakan atau yang dituduhkan pada tersangka. Perdamaian itu menjadi pertimbangan bagi majelis hakim yang mengadilinya untuk menentukan hukuman terdakwa.

Pengalihan status tiga dari empat tersangka menjadi tahanan kota, juga tidak mencerminkan kesetaraan di mata hukum.

Harusnya keempatnya menjadi tahanan kota. Kenapa yang satu lagi tidak. Kejaksaan punya pertimbangan tersendiri. Tapi kalau dari sisi asas equality before the law, keempatnya status empat tersangka harus dialihkan. Kok ada satu orang yang tetap ditahan di rutan.

Itu yang harus dipertanyakan pada kejaksaan apa pertimbangan mereka tidak mengalihkan status penahanan tersangka yang satu lagi.

Pengalihan itu kan pasti ada hubungannya dengan perdamaian.  Dengan adanya perbedaaan itu, tentu akan membingungkan masyarakat dalam penegakkan hukum.

Masalah otak pelaku, turut membantu atau eksekutor, benar atau tidak, itu kan harus melalui proses pemeriksaan di pengadilan dulu.(fer)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved