Medan Terkini

Satpol PP Segel Gedung Rumah Sakit Malahayati Medan, Gara-Gara Tak Punya Izin PBG

Bangunan ilegal Rumah Sakit Malahayati di Jalan Diponegoro disegel Satpol PP Medan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Tria Rizki

Bangunan Ilegal RS Malahayati di Jalan Diponegoro Disegel Satpol PP Medan


TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Bangunan gedung di kawasan pusat Kota Medan kembali menjadi sorotan. Gedung milik Rumah Sakit Malahayati yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 6, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, resmi disegel Satpol PP Kota Medan, Kamis (16/10/2025).

Penyegelan ini dilakukan lantaran bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah syarat dalam aturan pemerintah terkait ketertiban bangunan dan tata ruang kota.

Kasat Pol PP Kota Medan, M Yunus memimpin langsung jalannya kegiatan penyegelan yang turut melibatkan Dinas Perkimcikataru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu turut serta pihak Kecamatan Medan Petisah dan Babinsa Koramil 01/MP yang mendampingi pelaksanaan di lapangan.

Saat penyegelan berlangsung komunikatif, petugas Satpol PP Kota Medan tampak memasang stiker segel di bagian depan bangunan. Garis segel pun terpasang rapi, menandai bahwa kegiatan pembangunan atau operasional di lokasi tersebut sementara dihentikan hingga urusan perizinan rampung.

"Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan perda dan perwako. Kami berharap pemilik segera melengkapi dokumen PBG agar kegiatan bisa kembali berjalan sesuai aturan,” ujar Kasat Pol PP Kota Medan, M Yunus di lokasi.

Dari pantauan Tribun Medan di lapangan, suasana sempat menjadi perhatian warga yang melintas. Sejumlah orang penasaran dengan kegiatan penyegelan yang berlangsung di salah satu bangunan yang cukup dikenal di kawasan tersebut.

“Kalau bangunan besar kayak gini aja bisa disegel, artinya Pemko Medan memang lagi serius tertibkan izin ya,” ucap Roni, seorang warga yang kebetulan melintas di lokasi.

Pemerintah Kota Medan memang tengah gencar melakukan penertiban bangunan tanpa izin, terutama di kawasan padat seperti Medan Petisah. Langkah ini diambil demi memastikan tata kota berjalan tertib dan keselamatan masyarakat terjamin.

Kasat Pol PP juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan serupa jika masih ditemukan bangunan yang melanggar aturan.

“Satpol PP tidak melarang orang membangun, tapi harus tertib administrasi. Semua demi kebaikan bersama,” tambahnya.

Dengan penyegelan ini, Pemko Medan berharap pemilik bangunan dapat segera melakukan klarifikasi dan memenuhi kewajiban administratifnya, sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat bisa kembali berjalan dengan legal dan aman.

"Tadi yang disegel bangunan gedung basement, informasi kami peroleh akan difungsikan untuk parkir. PBG nya belum ada basementnya, kalau gedung atas sudah ada. Jadi untuk sementara dihentikan dulu proses pembangunan gedungnya sampai selesai. Mereka mengakunya sedang diurus, tapi belum selesai di Perkim," pungkas Rahmat Ginting personel Satpol PP menutup wawancara.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved