TOPIK
Uang Logam
-
Bank Indonesia Nyatakan 3 Pecahan Uang Logam ini tak Lagi Sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Pematang Siantar menjelaskan adanya penarikan tiga uang logam Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.