TOPIK
Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif
-
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra, telah divonis atas kasus korupsi.
-
Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi hanya bisa pasrah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.
-
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.
-
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
-
Erik yang saat itu didampingi oleh istrinya, Maya Hasmita yang merupakan calon Bupati Labuhanbatu nomor urut 2 itu, tampak tenang keluar dari ruang pe
-
Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
-
Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim di ruang Sidang Cakra II, pada Rabu (25/8/2024) sore.
-
Erik Adtrada Ritonga, dinyatakan bersalah, karena terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
-
Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra II, dan diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim.
-
Terkait sidang vonis ini, Tribun Medan telah mengkonfirmasi Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman