TOPIK
Pemusnahan Barang Ilegal
-
Barang Sitaan Senilai Rp 8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung
Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai(KPPBC) Teluk Nibung barang sitaan negara di halaman gudang Bea Cukai di Desa Bagan Asahan.
-
Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar Dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, memusnahkan sejumlah produk ilegal yang masuk ke Indonesia, senilai Rp 5 Miliar.