Pemerintah Toba Sampaikan LKPD Tahun Anggaran 2025 ke BPK Sumut

Pemerintah Kabupaten Toba menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUN MEDAN
Pemerintah Toba Sampaikan LKPD Tahun Anggaran 2025 ke BPK Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Pemerintah Kabupaten Toba menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).

Pemerintah Toba Sampaikan LKPD
Pemerintah Toba Sampaikan LKPD Tahun Anggaran 2025 ke BPK Sumut

Penyerahan LKPD tersebut dilakukan oleh Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu, bersama Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, dengan didampingi, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Paber Napitupulu serta disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Toba, Franshendrik Tambunan,

 

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ini turut dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, serta sejumlah kepala daerah dari kabupaten/kota di Sumatera Utara, di antaranya Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Walikota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, Walikota Binjai Amir Hamzah, Bupati Mandailing Natal Saifullah Nasution, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, serta Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega.

Pemerintah Toba Sampaikan LKPD Tahun Anggaran 2025
Pemerintah Toba Sampaikan LKPD Tahun Anggaran 2025 ke BPK Sumut

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan laporan yang menyajikan posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. LKPD disusun sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan serta memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

 

Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

 

Selanjutnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan pemeriksaan terhadap LKPD yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved