TAG
UMK Deli Serdang
-
Besaran Upah Minimum (UMK) Kabupaten Deli Serdang tahun 2025 disepakati menjadi Rp 3.732.905.
Kamis, 12 Desember 2024
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanuddin. Besarannya sebesar Rp 3.505. 076
Jumat, 1 Desember 2023
-
Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deli Serdang telah selesai membahas dan menentukan besaran UMK Deli Serdang 2024.
Selasa, 28 November 2023
-
Bulan 11 nanti pembahasannya karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi baru bulan 11 keluarnya dari BPS (Badan Pusat Statistik).
Senin, 23 Oktober 2023
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved