TAG
Polisi Aktif di jabatan sipil
-
Supratman Andi Agtas mengeklaim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif duduki jabatan sipil
5 hari lalu
-
Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan.
Sabtu, 15 November 2025
-
Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi tersebut mengundurkan diri atau pensiun.
Jumat, 14 November 2025