Pemkab Samosir Klaim Pembelian Mobil Dinas tak Melanggar Aturan 

kapasitas kendaraan yang diadakan 2.800 cc berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sebagaimana diatur dalam Permendagri.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Eti Wahyuni
IST
Pemkab Samosir memberikan jawaban atas adanya sejumlah masyarakat demonstrasi soal pembelian mobil dinas bupati Samosir. Aksi ini berlangsung pada tanggal 22 Januari 2026 di Halaman Kantor Bupati Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN -  Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan penjelasan resmi terkait aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat yang mempertanyakan pengadaan mobil dinas bupati Samosir.

Pemkab Samosir menegaskan, pengadaan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku.

Kehadiran puluhan orang yang mengakui perwakilan masyarkat Samosir tersebut dikawal pihak kepolisian dan Sat Pol PP, diterima Pemerintah Kabupaten Samosir di halaman Kantor Bupati Samosir pada tanggal 22 Januari 2026 lalu.

"Pemerintah Kabupaten Samosir menghargai dan mendengar, serta menanggapi aspirasi yang disampaikan melalui koordinator aksi," tutur Asisten II Pemkab Samosir Hotraja Sitanggang dalam siaran pers, Minggu (25/1/2026).

Hotraja menjelaskan, pengadaan mobil dinas dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, serta mendapat persetujuan melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir.

Baca juga: Kunjungan Melonjak, PAD Pariwisata Samosir Tembus Rp 14 Miliar 

"Dengan demikian, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan anggaran yang sah," sambungnya.

Penentuan jenis kendaraan tambah Hotraja, juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit, terjal, dan memiliki medan jalan yang menantang, sehingga dibutuhkan kendaraan yang aman dan nyaman untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah.

“Aspek pengadaan ini berangkat dari kondisi sebelumnya, dimana selama satu periode Bupati Samosir masih menggunakan kendaraan dinas lama (eks Bupati sebelumnya), dengan kondisi kendaraan tersebut bahkan Bupati Samosir kerap menggunakan mobil pribadi untuk melaksanakan tugas kedinasan,” jelas Hotraja

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengadaan kendaraan dinas telah memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dari sisi spesifikasi, kapasitas kendaraan yang diadakan 2.800 cc berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sebagaimana diatur dalam Permendagri.

Terkait harga kendaraan, ia sampaikan, Permendagri tidak mengatur batas harga, melainkan spesifikasi teknis kendaraan.

Menanggapi isu efisiensi anggaran, Hotraja  menegaskan bahwa Pemkab. Samosir selalu patuh dan sejalan terhadap kebijakan  Pemerintah Pusat.  

"Kebijakan efisiensi sebagaimana diatur dalam Inpres dan Perpres dimaksud lebih menekankan pada pengurangan kegiatan seremonial dan belanja yang tidak prioritas, serta tidak secara eksplisit melarang pengadaan kendaraan dinas sepanjang sesuai ketentuan," tuturnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved