Sumut Terkini
Satpol PP Ratakan 5 Gubuk Ilegal di Kisaran, Beberkan Rencana Pembangunan Jalan
Bahkan, salah satu warung kopi yang sedang ramai pembeli turut tidak lepas dari penindakan sat pol PP.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melakukan penggusuran terhadap lima gubuk ilegal di Jalan Nusa Indah, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (13/11/2025).
Satu persatu gubuk ilegal itu dihancurkan dan diratakan dengan tanah. Tak satupun pemilik melakukan perlawanan karena sudah menerima surat pemberitahuan pembongkaran.
Bahkan, salah satu warung kopi yang sedang ramai pembeli turut tidak lepas dari penindakan sat pol PP.
"Ini merupakan penindakan dari pelanggaran perda yang menggunakan bahu jalan. Ini juga dilakukan karena kedepan akan dilakukan pembangunan jalan menjadi dua jalur," kata Sekretaris Satpol PP Asahan, Budi Limbong.
Katanya, selain merusak estetika Kota, gubuk-gubuk ilegal tersebut juga telah menyalahi peraturan daerah.
"Sehingga, kami lakukan penindakan dengan melakukan pembongkaran paksa. Sebelumnya sudah kami surati dan kami berkordinasi dengan pihak kecamatan. Namun tidak juga di bongkar secara mandiri," katanya.
Sehingga, lima bangunan gubuk yang juga sudah dibangun semi permanen terpaksa harus di eksekusi untuk digusur.
"Semoga kegiatan ini tidak ada perlawanan dan menimbulkan resistensi lainnya. Ini juga untuk mendukung kelancaran pembangunan," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Fery Sahputra Simatupang Apresiasi Banggar DPR RI dan Pemprov Sumut |
|
|---|
| Wakil Bupati Tapteng Hadiri Pembukaan Kampung Zakat Desa Jago-jago, Budi Dayakan Udang Vaname |
|
|---|
| Heboh Saldo Nasabah Raib, BRI KC Kabanjahe Langsung Temui Nasabah dan Ganti Dana yang Hilang |
|
|---|
| Kasus WNA Curi Bahan Peledak, Dedi Suheri Lapor Dugaan Pelanggaran Penyidik ke Propam Polri |
|
|---|
| Kantor Cabang BRI Kabanjahe Telusuri Raibnya Uang Nasabah di Unit Laubaleng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satpol-PP-Asahan-bongkar-lima-gubuk-ilegal-di-Jalan-Nusa-Indah.jpg)