Breaking News

Sumut Terkini

Terlibat Peredaran Narkoba, 1 Personel Brimob Ditangkap

Namun demikian, Polda Sumut belum menjelaskan peran personel Polisi tersebut dalam peredaran narkoba jenis ekstasi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Penampakan 3 orang terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi, yang melibatkan 1 orang personel Polisi usai ditangkap (14/9/2025) lalu. Polda Sumut masih mendalami keterlibatan personel polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara membenarkan adanya satu personel Brimob ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut terkait peredaran narkoba.

Adapun personel Polisi disebut-sebut berinisial PAN, bertugas di Sat Brimob Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, saat ini ia sudah ditahan.

Mengenai status hukumnya, PAN disebut sudah berstatus tersangka.

Namun demikian, Polda Sumut belum menjelaskan peran personel Polisi tersebut dalam peredaran narkoba jenis ekstasi.

"Intinya ada yang terlibat anggota kami dari Polda, anggota Polda Sumatera Utara,"kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (2/10/2025).

Polda Sumut memastikan proses penyelidikan dilakukan transparan.

Jika terbukti, oknum polisi dikenakan sanksi disiplin hingga pidana.

"Saat ini sedang kami lakukan pendalaman untuk memahami perannya dan kita lihat, kalau yang bersangkutan terbukti terlibat maka kita akan proses baik itu secara pidana, disiplin dan Kode Etik."

Diketahui, sebelumnya Ditresnarkoba menangkap 3 orang terkait peredaran pil ekstasi berbagai jenis.

Informasi yang didapat, penangkapan pertama berlangsung pada Minggu 14 September lalu di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dengan tersangka inisial RJ (46).

Dari tersangka RJ, Polisi menemukan 20 butir ekstasi.

Kepada Polisi ia mengaku mendapat Narkoba dari 2 rekannya berinisial KRT (28) perempuan dan seorang personel Polisi inisial PAN (36).

Setelah itu Polisi berhasil menangkap oknum polisi inisial PAN sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari 3 penangkapan ini, pada Senin harinya tersangka terakhir berinisial KRT, perempuan ditangkap di wilayah Deli Tua.

Informasi yang didapat, barang bukti ekstasi yang diamankan sebanyak 175 butir.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved