Sumut Terkini
Dishub Siantar Berencana Gandeng Kejaksaan, Sasar Tunggakan Juru Parkir Rp 1,2 Miliar
Ia menilai langkah ini akan memberikan dampak efektif dalam mengoptimalkan penarikan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar berencana menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk memaksimalkan penarikan retribusi parkir terutang dari para juru parkir yang ada di Kota Pematangsiantar.
Diperkirakan total tunggakan parkir yang tak diserahkan mencapai Rp 1,2 miliar.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora menyampaikan bahwa pihaknya masih merumuskan langkah penagihan lewat Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Ia menilai langkah ini akan memberikan dampak efektif dalam mengoptimalkan penarikan.
“Kalau tunggakan itu per Juli kemarin itu di bawah Rp 1,2 miliar. Ini estimasi lah. Kita belum pegang data detailnya,” kata Lusamti saat dikonfirmasi Kamis (18/9/2025) siang.
“Solusi akhirnya, kita akan kerjasama dengan Seksi Datun Kejaksaan, supaya maksimal penarikan. Karena lewat jaksa kemungkinan lebih efektif dalam menarik retribusi parkir (terutang) dari Jukir,” sambung Lusamti.
Peran Seksi Datun Kejaksaan sendiri nantinya mewakili Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam penagihan piutang, pemulihan keuangan negara, memberikan asistensi dan penanganan masalah hukum lainnya.
“Kita dalam tahap penyusunan penagihan untuk diteruskan ke kejaksaan. Kita matangkan dulu (SKK) ini,” ujar Lusamti.
Disinggung terkait mengapa juru parkir ini bisa meninggalkan kewajibannya kepada pemerintah, Lusamti mengaku banyak faktor yang ditengarai dan itu menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang terus menerus.
“Sebenarnya ini masalah karakter. Banyak Jukir kita ini kan berbagai latar belakang dan kepentingan. Sulit kita ngelihat nya. Harus dilihat case per case,” ujar Lusamti seraya menyebut para juru parkir ini tidak memiliki itikad dan komitmen dalam menjalankan tugasnya.
Bersamaan dengan itu, Kabid Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Poltak Simarmata mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.
Sebagaimana diketahui, BPKD lebih dulu menggandeng kejaksaan terkait dengan tunggakan Pajak Hotel dan Restoran.
"Saya koordinasi dulu ke Pak Kadis dan kita sekarang ke BPKD (Kota Pematangsiantar)," singkatnya.
(alj/tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
| Warga Geger Akibat Penemuan Jasad Seorang Nenek di Laguboti, Polisi: Diduga Karena Sakit |
|
|---|
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dinas-Perhubungan-Kota-Pematangsiantar-saat-memantau.jpg)