Breaking News

Sumut Terkini

Musnahkan Barbuk Ganja Kering Seberat 8,5 Kg, Polisi: Ada 6 Tersangka Selama Bulan Agustus 2025

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, ada sebanyak 8,5 kilogram ganja kering yang dimusnahkan. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Dok. Polres Taput
Keenam tersangka kasus narkoba selama bulan Agustus 2025 diperlihatkan saat pemusnahan barbuk ganja kering di halaman Mapolres Taput, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG- Pihak Polres perlihatkan enam tersangka yang diringkus selama bulan Agustus 2025 saat pemusnahan barang bukti (barbuk) ganja kering, Jumat (12/9/2025).

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, ada sebanyak 8,5 kilogram ganja kering yang dimusnahkan. 

"Kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 8,5 kilogram hasil penangkapan satuan reserse narkoba selama bulan Agustus 2025," ujar Aiptu Walpon Baringbing. Minggu (14/9/2025).

"Pemusnahan  tersebut dilakukan di halaman mapolres Taput pada Jumat (12/9/2025 )," sambungnya.

Selain Polres, pihak kejaksaan dan pengadilan juga turut serta hadir dalam pemusnahan barbuk tersebut. 

"Barang bukti narkotika jenis ganja kering itu dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Taput," tuturnya.

Selanjutnya, ia tuturkan identitas keenam tersangka.

Para tersangkanya adalah pria inisial RB (23) yang berdomisili di Taput, pria inisial SS (21 ) dari Kabupaten Tapsel, pria inisial RPH (21) yang tinggal di Taput,  CWH (23) yang tinggal di Kabupaten Tapsel, dan pria inisial TT (30) yang tinggal  Taput. 

"Kini Sat Narkoba masih melengkapi berkas perkara ke enam tersangka untuk segera dikirimkan ke pihak kejaksaan," pungkasnya. 

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved