Sumut Terkini
Tepis Eksepsi, Sidang Mantan Kadishub Siantar Kasus Pemerasan, Jaksa Minta Terdakwa Tetap Ditahan
Sidang Mantan Kepala Dinas Perhubungan Julham Situmorang. JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Julham Situmorang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Julham Situmorang kembali menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan yang dia lakukan
Agenda sdang pad aKamis (28/8/2025), bergandengan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang disampaikan Julham pekan lalu.
JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum Julham Situmorang.
"Menolak eksepsi PH terdakwa yang disampaikan pada Jumat (22/8/ 2025). Menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa Julham Situmorang telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP," ujar JPU Kurniawan Sinaga.
JPU juga meminta hakim menyatakan Julham tetap ditahan dan menetapkan supaya sidang perkara korupsi berupa pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei hingga Juli 2024 senilai Rp48,6 juta dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Jaksa menepis eksepsi PH Julham yang menyebutkan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili karena perkara yang menjerat Julham bukan perkara korupsi, melainkan perkara administrasi.
Sebab, menurut jaksa, perbuatan Julham telah memenuhi unsur melakukan korupsi dan adanya kerugian keuangan negara. Sehingga, Pengadilan Tipikor pada PN Medan berhak dan berwenang memeriksa serta mengadili perkara Julham.
"Pengadilan Tipikor pada PN Medan memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa perkara a quo. Eksepsi PH terdakwa telah memasuki materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidanganan selanjutnya atau agenda pembuktian," kata Kurniawan.
Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Senin (8/9/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Diketahui, dalam kasus ini, JPU mendakwa Julham dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Dinas-Pehubungan-Siantar-Julham-Situmorang.jpg)