Breaking News

Siantar Terkini

Mahasiswa Minta NJOP Kota Siantar Dibatalkan, Akademisi: Jangan Asal Ngomong

Guru Besar Hukum Universitas Simalungun menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa agar NJOP tahun 2024-2026 dibatalkan harus jelas.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
NJOP DIBATALKAN: Dialog mahasiswa dengan Sekda dan BPKD Kota Pematangsiantar, Selasa (9/9/2025). Mahasiswa bersikukuh pemerintah agar membatalkan NJOP Tahun 2024-2026. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Guru Besar Hukum Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri J Pasaribu menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa agar Pemko Pematangsiantar membatalkan NJOP tahun 2024-2026 harus jelas, bukan cuma ikut-ikutan tanpa mengetahui yang sebenarnya terjadi. 

Sebagaimana diketahui, penetapan NJOP Tahun 2024-2026 merupakan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 900.1.13/1210/X/2024. Penetapan NJOP ini diklaim pemerintah telah dilakukan dengan appraisal dari KJPP dan telah memenuhi prosedur dan substansial.

Oleh sebab itu, kata Muldri, mahasiswa seharusnya melakukan dialog dan meneliti terlebih dahulu untuk mengajukan penuntutan pembatalan NJOP

“Produk yang mengatur ini Regeling atau Beschikking?. Di sini mahasiswa harus paham dulu sebelum melakukan penuntutan. Harusnya mahasiswa belajar dulu, jangan asal ngomong aja,” kata Muldri. 

Lanjut Muldri, menurut sifatnya, hukum itu terbagi dua yakni Regeling (Peraturan) bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus dan Beschikking (Keputusan) bersifat individual, konkret, dan final (sekali selesai).

“Nah, bagaimana pembatalannya, untuk Beschikking, itu harus dicabut oleh yang buat. Namun kemudian kalau ada sengketa, itu bisa diajukan oleh yang terkena/terimbas ke PTUN,” kata Muldri. 

“Kemudian kalau dia Regeling, (Peraturan Kepala Daerah) itu bisa dibatalkan oleh instansi di atasnya seperti Gubernur sebagai Perwakilan Menteri. Kita harus paham dulu,” kata Muldri. 

Sementara itu, Responden BPK Perwakilan Sumatera Utara Ratama Saragih yang dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa secara prosedural, apabila mahasiswa menolak ketetapan NJOP, seharusnya melayangkan gugatan ke PTUN kan karena berkaitan dengan keputisan pemerintahan.

“Sejatinya mahasiswa harus punya kajian ilmiah dan data empiris, bahwa memang masyarakat keberatan atas naiknya NJOP dimaksud,” ujar Ratama. 

“Tapi tak salah jika masalah ini di bawa ke DPRD sebagai representasinya masyarakat,” kata Ratama. 

Menurut Ratama, parlemem juga harus ikut merasa bertanggungjawab jika ada kebijakan pemerintah yang dirasa masyarakatnya tidak tepat. Namun apabila penetapan NJOP telah sesuai dengan prosedur, substansi dan tidak ada kesalahan kewenangan, mahasiswa harus ambil jalan lain (gugatan).

Sebagaimana diketahui, sejumlah mahasiswa dan aliansi masyarakat sempat mengajukan penolakan saat demo Senin (1/9/2025) siang. Demo tersebut terjadi pula di beberapa daerah di Indonesia. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved