PHK Tak Sesuai Prosedur, Distributor Es Krim Diadukan ke Disnaker Siantar
bahwa kedatangan mereka ke Disnaker Kota Pematangsiantar dilatari dengan keadilan buruh yang mereka perjuangkan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Perusahaan distributor es krim bernama PT Huang Chang Chung dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Senin (25/8/2025). Laporan ini dilayangkan para karyawan usai diberhentikan dengan cara-cara non-prosedural.
Sukoso Winarto, mewakili kedelapan karyawan PT Huang Chang Chung yang diberhentikan mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Disnaker Kota Pematangsiantar dilatari dengan keadilan buruh yang mereka perjuangkan.
“Kedatangan kita terkait dengan kesemena-menaan pimpinan perusahaan yang memaksa mereka (karyawan) untuk mengundurkan diri. Penyerahan surat untuk resign itu dilakukan di warung kopi,” kata Sukoso.
Padahal, para karyawan sudah bekerja dengan perusahaan sejak kegiatan distribusi es krim bermerek Aice itu berlangsung kecil-kecilan hingga besar seperti sekarang.
Baca juga: Paksa Karyawan Resign, Perusahaan Distributor Es Krim di Siantar Diadukan ke Disnaker
“Ada kehilangan yang dituduhkan secara semena-mena. Sopir dan helper dituduh menghilangkan barang-barang yang akan diantarkan. Padahal kejadiannya tidak begitu,” ujar Sukoso.
Yang lebih parah, ujar Sukoso, selama ini perusahaan tidak memenuhi upah pekerja sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pematangsiantar tahun berjalan.
“Upah mereka pun tidak sesuai dengan UMK. Misal UMK (Kota Pematangsiantar) kita per bulan Rp 2,9 juta tahun 2025 ini, mereka dapatnya nggak segitu,” ujar Sukoso seraya menyebut bahwa dokumen perusahaan termasuk pimpinan yang merupakan WNA harus diperiksa oleh pemerintah.
Sementara itu, pihak PT Huang Chang Chung melalui penerjemah bahasa Mandarin - Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya justru memperlakukan para pekerja seperti keluarga sendiri.
“Saya tidak pernah mengancam karyawan saya. Saya percaya sama hati. Kita percaya Indonesia itu negara hukum. Saya berani duduk di sini dan saya berani sama bertanggungjawab,” ujar manajemen perusahaan.
Dalam pertemuan para eks-karyawan dengan pimpinan PT Huang Chang Chung di Kantor Disnaker Kota Pematangsiantar, terjadi argumentasi dari kedua belah pihak.
Terpisah, Kadisnaker Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang SSTP menyebut bahwa saat ini pihaknya memberikan waktu untuk para pihak bersengketa untuk melengkapi administrasi yang dibutuhkan, untuk selanjutnya memasuki tahapan klarifikasi dan mediasi.
“Kita minta dulu kedua pihak melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Lalu lanjut mediasi dan nanti kita lihat apakah ada titik temunya. Nanti di akhir, kita akan memberikan anjuran yang harus diikuti perusahaan dan pekerja,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Disnaker-Kota-Pematangsiantar-memanggil-eks-karyawan_1.jpg)