Berita Seleb

PENAMPAKAN Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Huni Lapas Super Maksimum Karang Anyar

Artis peran Ammar Zoni resmi kembali dipindahkan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Ammar Zoni saat dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (9/5/2026). (DOK. Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas) 

TRIBUN-MEDAN.com - Artis peran Ammar Zoni resmi kembali dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. 

Ammar Zoni dipindahkan dari Lapas Jakarta ke Nusakambangan sekitar pukul 23.55 WIB, Jumat (8/5/2026). 

Pemindahan Ammar Zoni dikonfirmasi oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti. 

“Iya, Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya sudah dipindahkan sekitar pukul 23.55 WIB. Prosesnya tentu sudah dilakukan sebelumnya,” kata Rika, Sabtu (9/5/2026). 

Lebih lanjut, pemindahan Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dikawal ketat oleh petugas. 

“Pengawalan dilakukan bersama Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Jakarta Pusat, kemudian TNI, Kepolisian, serta petugas dari Direktorat Pamintel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tambah Rika. 

Baca juga: GAGALKAN Curanmor Milik Pegawai Toko, Brigadir Arya Tewas Ditembak Pelaku, Istri: Dia Orang Baik

Rika menambahkan, Ammar telah tiba di Nusakambangan sekitar subuh dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar. 

“Sampai di Nusakambangan, khususnya Lapas Karang Anyar, sekitar pukul 06.55 WIB berdasarkan laporan dari Kalapas Karang Anyar," kata Rika.

"Selanjutnya dilakukan proses administrasi, antara lain pengecekan berkas, pemeriksaan kesehatan, dan tes urine untuk warga binaan tersebut,” tutur Rika. 

Adapun pemindahan Ammar Zoni dilakukan setelah proses persidangan kasus peredaran narkoba yang menjeratnya selesai. 

“Sidang sudah selesai, sudah diputus juga. Maka untuk itu Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali menjalani pidana di Nusakambangan, khususnya Lapas Karang Anyar,” ungkap Rika. 

Ammar sendiri sempat menolak dipindahkan ke Nusakambangan saat persidangan masih berlangsung. 

Namun, pemindahan tetap dilakukan karena proses persidangan telah selesai. 

Ammar Zoni pun tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk mengajukan banding. 

Ammar Zoni sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026. 

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Lapas Salemba. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved