Satres Narkoba Polres Batubara Amankan Pengedar Narkoba di Talawi, Sita Sabu 302 Gram
Menindaklanjuti informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap BA.
TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satresnarkoba, petugas menerima informasi dari masyarakat terpercaya mengenai adanya pelaku yang memiliki dan menyimpan narkotika sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap BA.
Dalam penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan total berat 302,02 gram, satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merk Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 5788 VBQ warna hitam.
Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Ciptakan Kamtibmas Kondusif Selama Ramadan, Polres Pelabuhan Belawan Gencarkan Patroli Gabungan
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
“Kami juga akan mengembangkan jaringan pelaku untuk membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.
Proses hukum terhadap BA sedang berjalan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman yang berat.
Langkah-langkah yang dilakukan tim penyidik meliputi pemeriksaan pelaku dan saksi, pengamanan barang bukti, pengembangan jaringan, hingga gelar perkara. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis lebih mendalam.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika. (*)
| Polres Batubara Gelar Minggu Kasih Serentak, Salurkan Bansos kepada Warga |
|
|---|
| Pos Pengaman 1 Simpang Empat Lima Puluh Gelar Gatur Lalin Pagi, Dukung Operasi Ketupat Toba 2026 |
|
|---|
| Kapolres Batubara Pastikan Salat Idulfitri Aman, Tekankan Pengamanan Maksimal |
|
|---|
| Polres Batubara Gelar Jumat Berkah Serentak, Salurkan Bantuan untuk Warga |
|
|---|
| Kapolres Batubara Monitoring Pengamanan Salat Idulfitri Muhammadiyah, Situasi Aman dan Lancar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Personel-Satuan-Reserse-Narkoba-Satdfs.jpg)