Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Tangkap Pemuda Simalungun Diduga Pelaku Curat di Warung Pinggir Jalan

Personel Polsek Siantar Marihat mengamankan OHP (21), warga Sidamanik, yang diduga melakukan pencurian

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Polsek Siantar Marihat mengamankan OHP (21), warga Sidamanik, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di warung milik warga di Kelurahan Simalungun, Sabtu (25/10/2025) pagi. Dari pelaku, polisi menyita ponsel, rokok, dan uang tunai milik korban. 

TRIBUN-MDEAN.COM, Pematangsiantar-Aksi pencurian di sebuah warung kawasan belakang SPBU Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun, berakhir cepat.

Personel Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pemuda asal Simalungun yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (25/10/2025) pagi.

Pelaku berinisial OHP (21), warga Jalan Besar Babirong Ulu, Bahkapuran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diamankan sekitar pukul 06.19 WIB setelah warga setempat lebih dulu menangkapnya di lokasi kejadian.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, S.H., menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di warung milik SG (37) di Simpang Jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU Simalungun.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku masuk ke warung dengan cara merusak seng bagian kamar mandi.

“Pelaku kemudian mengambil satu unit ponsel merek Vivo Pro 17, sekitar sepuluh slop rokok, serta uang tunai Rp250.000 dari dalam tas milik korban,” ujar AKP Doni dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

Aksi itu terungkap setelah warga sekitar memergoki pelaku di sekitar lokasi. Tanpa menunggu lama, warga mengamankan OHP dan segera menghubungi pihak kepolisian.

Personel piket Polsek Siantar Marihat yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan telah membuat laporan resmi dengan Nomor LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT.

“Pelaku OHP sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Doni.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved