Polda Sumut

Sidak Harga Beras di Medan: Satgas Pangan Pusat dan Polda Sumut Awasi Stabilitas di Pasar

Dirjen Ketersediaan Pangan Bapanas Indra Wijayanto bersama Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani meninjau harga dan kualitas bera

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dirjen Ketersediaan Pangan Bapanas Indra Wijayanto bersama Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani meninjau harga dan kualitas beras di RCW Smarco Medan, Rabu (22/10/2025). Sidak dilakukan untuk memastikan harga eceran sesuai HET dan mencegah permainan harga di pasaran. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Menjelang akhir tahun, harga beras kembali menjadi perhatian serius pemerintah. Pada Rabu (22/10/2025) sore, Tim Satgas Pangan Pusat bersama Satgas Pangan Polda Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Medan.

Langkah cepat ini untuk memastikan harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menekan potensi permainan harga di tingkat pedagang. Sidak dipimpin Dirjen Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Indra Wijayanto, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani dan Satgas Pangan Polri Kombes Pol Winardy.

Rombongan meninjau Pasar Sei Sikambing, Pasar Sukaramai, RCW Smarco di Jalan Gagak Hitam, dan Supermarket Berastagi. Di setiap titik, tim berdialog langsung dengan pedagang dan pengelola toko untuk mengecek label, mutu, dan harga jual beras.

“Tim Satgas yang baru dibentuk ini bergerak serentak di seluruh Indonesia. Fokusnya satu: memastikan harga beras eceran tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Indra Wijayanto, di sela kegiatan sidak di RCW Smarco Medan.

Hasil peninjauan menunjukkan sebagian besar harga beras premium di pasar modern masih sesuai dengan HET. Namun, ditemukan satu merek beras premium dijual di atas batas harga, serta satu merek beras medium yang belum memenuhi ketentuan pelabelan.

“Harga beras medium masih sesuai, yakni Rp14 ribu per kilogram, tapi labelnya belum memenuhi aturan mutu. Sementara untuk beras premium, ada yang dijual di atas HET. Pihak toko sudah kami beri surat teguran,” jelas Indra.

Beberapa sampel beras yang dianggap tidak sesuai ketentuan turut dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Produsen dan distributor yang tidak segera memperbaiki pelabelan dan harga akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Kami beri waktu satu minggu untuk menyesuaikan. Jika tidak, izin usahanya akan kami cabut,” tegas Indra.

Selain pengawasan, tim juga melakukan edukasi kepada para pedagang tentang kebijakan HET beras di wilayah zona 2 — termasuk Medan — yakni Rp14.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp15.400 per kilogram untuk beras premium.

Menurut Kombes Pol Winardy dari Satgas Pangan Polri, kegiatan sidak tidak semata-mata untuk menindak, melainkan juga membangun kesadaran kolektif agar pedagang mematuhi aturan harga.

“Kami ingin menciptakan keadilan pasar. Edukasi penting agar pelaku usaha tidak memainkan harga dan masyarakat tetap bisa membeli beras dengan harga wajar,” ujarnya.

Turut mendampingi kegiatan tersebut Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Adriyan, pimpinan wilayah Bulog Sumut, perwakilan BPS, dan Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.

 Beras masih menjadi indikator utama kestabilan ekonomi rumah tangga di Indonesia. Fluktuasi kecil saja bisa memicu tekanan sosial, terutama bagi warga berpenghasilan rendah. Karena itu, sidak semacam ini menjadi instrumen penting menjaga stabilitas pangan dan kepercayaan publik menjelang akhir tahun.

“Kalau harga beras stabil, maka rantai pasok dan kepercayaan masyarakat juga ikut stabil,” ujar Kombes Rudi Rifani.

Bagi pedagang di Pasar Sei Sikambing, kehadiran aparat dan pejabat pusat bukan ancaman, melainkan bentuk perhatian. “Yang penting aturan jelas dan harga tidak berubah-ubah,” kata Siti, salah satu pedagang.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved