Polres Pematangsiantar

Residivis Ganja di Sadum Ditangkap Lagi: Polres Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar memperlihatkan barang bukti satu paket ganja kering, uang tunai

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar memperlihatkan barang bukti satu paket ganja kering, uang tunai, dan ponsel yang disita dari tangan residivis narkoba FM (31) di Jalan Sadum, Siantar Barat. Polisi menegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar jaringan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Perang melawan narkotika belum usai. Di tengah gelap dini hari, Kamis 16 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menorehkan langkah tegas. Seorang pria berinisial FM (31), residivis kasus narkoba, ditangkap di rumahnya di Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat soal dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II, IPDA Indrawan S.Sos, segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, benar adanya aktivitas mencurigakan. Kami langsung melakukan penangkapan di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H.

 Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Pak Purwanto, petugas menemukan satu paket ganja kering seberat 1,60 gram yang disembunyikan di atas pintu belakang rumah. Paket itu sebelumnya diambil dari tangan kanan FM saat penangkapan.

Dari lokasi yang sama, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna perak serta uang tunai Rp1.264.000 yang diduga hasil transaksi.

“Pelaku mengakui ganja tersebut miliknya. Ia mendapatkannya dari seorang pria berinisial R yang tinggal di Jalan Merbau. Namun saat kami kembangkan, R sudah tidak dapat dihubungi,” jelas Irwanta.

FM kemudian digelandang ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bagi polisi, wajah FM bukan hal asing. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang baru beberapa tahun bebas dari penjara. Kini, kebiasaan lamanya kembali menyeretnya ke balik jeruji.

“FM ini sudah pernah terlibat kasus serupa. Ini bukti bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya soal bisnis, tapi juga soal kecanduan yang belum tuntas,” kata seorang penyidik di lokasi terpisah.

 Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Pematangsiantar berkomitmen keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami terus memburu jaringan pemasok, termasuk R yang disebut-sebut sebagai sumber barang. Pelaku FM telah diamankan dan diproses sesuai hukum, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

Bagi kepolisian, operasi ini bukan sekadar penangkapan, melainkan pesan bahwa komitmen pemberantasan narkoba tidak akan surut bahkan terhadap mereka yang pernah dijerat sebelumnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved