Polda Sumut
Sinergi dan Kolaborasi, Polda Sumut dan OJK Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Online Ratusan Juta
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan keterangan kepada wartawan usai konferensi pers
TRIBUN-MDEAN.COM, MEDAN-Sebuah operasi senyap dan terukur antara Polda Sumatera Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuahkan hasil. Sindikat penipuan daring (scamming) yang meraup ratusan juta rupiah akhirnya terbongkar.
Korbannya bukan orang sembarangan Konjen Kehormatan Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah, seorang pengusaha ternama yang harus menelan kerugian hingga Rp254 juta.
Empat pelaku diringkus dalam pengungkapan yang dipimpin Direktorat Siber Crime Polda Sumut. Dua di antaranya ternyata masih berstatus narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas I Medan: MSL (25), warga Langkat, dan R (34), warga Medan. Dua lainnya, IP (20) asal Langkat — kekasih MSL — serta TH (30) asal Medan Tembung, turut berperan aktif dalam jaringan ini.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, menyebut pengungkapan ini tak lepas dari sinergi lintas lembaga. “Kasus ini hasil kolaborasi yang baik antara Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan. Ini bukti bahwa kejahatan digital hanya bisa ditangani dengan kerja sama lintas sektor,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10).
Dalam pemaparan kasus, Kombes Doni menguraikan modus licik para pelaku. Mereka memanfaatkan aplikasi Get Contact untuk mencari nomor-nomor dengan nama “Raline Shah.” Setelah menemukan data yang mirip, pelaku menyusun skenario menipu dengan berpura-pura menjadi aktris sekaligus putri korban, Raline Shah.
Melalui aplikasi WhatsApp, pelaku mengaku sebagai Raline dan meminta uang kepada ayahnya, Dr. Rahmad Shah. “Awalnya Rp24 juta, lalu disusul permintaan Rp42 juta, Rp88 juta, hingga Rp100 juta dengan alasan membeli emas Antam. Totalnya mencapai Rp254 juta,” jelas Doni.
Uang hasil kejahatan mengalir cepat. Setelah ditransfer oleh korban, dana dipindahkan dari rekening ke rekening lain untuk menghapus jejak. “Rizal menyediakan telepon genggam dan mengatur transfer. Uang kemudian dikirim ke Indri Permadani, lalu ke Ika Wulandari. Pola ini digunakan agar sulit dilacak,” katanya.
Keempat pelaku akhirnya dibekuk pada 10 September 2025. Mereka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” tegas Kombes Doni menutup konferensi pers.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa teknologi, bila jatuh ke tangan yang salah, bisa menjadi alat kejahatan yang lihai meniru kepercayaan manusia. Namun, di balik itu, kerja sama aparat dan lembaga keuangan membuktikan satu hal: kejahatan digital, secerdas apa pun, selalu meninggalkan jejak.(Jun-tribun-medan.com).
Polda Sumut
tempat penipuan online
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan
9 pelaku pemerasan
| Polda Sumut Gelar “Operasi Zebra Toba 2025”, Tekankan Profesionalitas, Humanisme, dan Transparansi |
|
|---|
| Semarak HUT Brimob ke-80: Jalan Santai dan Brimob Challenge Warnai Kebersamaan di Mako Polda Sumut |
|
|---|
| Operasi Senyap Brimob Polda Sumut–Ditresnarkoba Berhasil Gagalkan 255 Kg Ganja Asal Aceh di Karo |
|
|---|
| Kisah Kepala Desa Parbuluan 6 Dairi Diserang Picu Warga Ngungsi, Mediasi Polisi Akhiri Ketegangan |
|
|---|
| Di Tengah Batu dan Air Cabe Penolakan PT Gruti Berujung Pecah, Polres Dairi Berupaya Menahan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sindikat-scamming-dengan-kerugian-mencapai-Rp254-juta-Rabu-15102025.jpg)