Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Amankan Satu Pelaku Pencurian Kabel Tower, Dua Lagi Diburu

Personel Reskrim Polsek Siantar Martoba mengamankan terduga pelaku pencurian kabel tower bersama barang bukti sebuah betor

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Reskrim Polsek Siantar Martoba mengamankan terduga pelaku pencurian kabel tower bersama barang bukti sebuah betor dan gulungan kabel di Mako Polsek, Senin (13/10/2025) malam. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Reskrim Polsek Siantar Martoba bergerak cepat menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tower telekomunikasi di Jalan Darussalam, Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Senin malam, 13 Oktober 2025. Dua rekannya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPDA Juhandya Malau, SH., MH., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari MF (27), pengawas lapangan PT Putra Mulia Telecommunication. Sekitar pukul 21.50 WIB, MF melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area tower milik perusahaannya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera menuju lokasi. Di sana, petugas menemukan seorang pria berinisial ESP (30), warga Jalan Nanggar Suasah Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, sedang duduk di atas becak bermotor (betor) di dekat area tower. Setelah diinterogasi, ESP mengakui bahwa ia berperan sebagai pengintai dan penyedia betor untuk mengangkut kabel hasil curian. Dua rekannya, berinisial EB dan G, disebut masih berada di dalam area tower saat itu untuk membongkar kabel.

Petugas yang melakukan penyisiran sekitar lokasi menemukan pagar besi tower dalam kondisi rusak. Sejumlah kabel sepanjang sekitar 20 meter telah hilang. Namun, kedua rekan ESP diduga telah melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba.

ESP kemudian digelandang ke Mapolsek Siantar Martoba bersama barang bukti berupa dua gulung kabel selang hitam dan satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand hitam tanpa pelat nomor yang telah dimodifikasi menjadi betor.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan penyidikan terus berlanjut.

“Terduga pelaku ESP sudah kami tahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” ujar Martua, Rabu (15/10/2025).

Sementara itu, pihak perusahaan telekomunikasi secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantar Martoba pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan nomor laporan LP/B/106/X/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Kasus ini menambah daftar pencurian infrastruktur telekomunikasi yang belakangan kerap terjadi di wilayah Pematangsiantar, dan polisi berkomitmen untuk menuntaskan jaringannya hingga ke akar.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved