Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Lewat Jalur Problem Solving

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara memfasilitasi pertemuan antara pihak toko dan terduga pelaku pencurian di Mako Polsek

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara memfasilitasi pertemuan antara pihak toko dan terduga pelaku pencurian di Mako Polsek Siantar Utara, Rabu (15/10/2025). Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR – Sebuah kasus dugaan pencurian kecil di wilayah hukum Polsek Siantar Utara berakhir dengan jalan damai. Aparat kepolisian memilih pendekatan problem solving, mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan ketimbang proses hukum yang panjang.

Peristiwa bermula pada Selasa, 14 Oktober 2025 dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Seorang pemilik toko berinisial DS (33), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, mendapati barang dagangannya hilang.

Dari catatan polisi, kerugian yang dialami berupa 1 kilogram kopi, 1 kilogram gula, 2 kilogram cabai, serta tiga renceng makanan ringan dengan total nilai sekitar Rp800 ribu.

Tak lama berselang, petugas Polsek Siantar Utara berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga mengambil barang tersebut, yakni N br. T (53), warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Namun, alih-alih membawa kasus itu ke meja hijau, pihak kepolisian justru mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Siantar Utara pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam pertemuan yang dipimpin personel piket SPKT dan penjagaan itu, baik DS maupun N br. T sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang berisi poin-poin perdamaian antara keduanya. Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, membenarkan penyelesaian tersebut.

“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan. Kasus ini diselesaikan melalui pendekatan problem solving,” ujar Jahrona, Rabu siang.

Pendekatan ini, lanjut Jahrona, menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang humanis dan solutif, terutama untuk perkara ringan yang masih bisa diselesaikan tanpa menimbulkan konflik baru di masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved