Polres Pematangsiantar

Dari Depan Karaoke Hingga Rumah, Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ekstasi: 3 Orang Ditangkap

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dan Kodim 0207/Simalungun memperlihatkan barang bukti 68 butir pil

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dan Kodim 0207/Simalungun memperlihatkan barang bukti 68 butir pil ekstasi dan 3 gram sabu yang disita dari tiga tersangka hasil penggerebekan di depan Karaoke Anda dan dua lokasi lainnya di Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Operasi gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan soliditas TNI–Polri. Jumat dini hari (10/10/2025), tim berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di depan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Dari operasi itu, tiga orang diamankan, termasuk seorang perempuan.

Ketiganya yakni DR alias L (30), warga Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun; AS (46), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba; dan MB (54), warga Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi ekstasi yang akan berlangsung di depan Karaoke Anda. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Warman Siallagan, bersama Danintel Kodim 0207/Simalungun Lettu Edi Susanto dan Lettu Syarial Ritonga, segera melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 01.25 WIB, kami berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DR alias L di halaman Karaoke Anda. Dari tangannya ditemukan satu kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi dan satu unit ponsel,” ujar AKP Irwanta.

Hasil interogasi mengungkap bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari AS, yang kemudian ditangkap di dalam Karaoke Anda. Meski tak ditemukan barang bukti saat itu, AS mengakui telah memberikan pil ekstasi kepada DR alias L dan masih menyimpan barang haram di kosannya di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan 49 butir pil ekstasi, tiga paket sabu-sabu, satu sendok pipet, dan satu butir ekstasi warna kuning di dalam lemari. Dari pengembangan lebih lanjut, AS mengaku masih menyimpan narkoba lain di rumah MB di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon.

Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap MB beserta delapan paket pil ekstasi yang disembunyikan dalam dompet ungu di dalam kantong plastik hitam.
Total barang bukti yang disita mencapai 68 butir pil ekstasi dan 3 gram sabu-sabu.

“Ketiga tersangka kini telah kami tahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.

Polres Pematangsiantar memastikan akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba lintas kota ini, yang diduga berawal dari Kota Tebing Tinggi.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved