Polda Sumut

Polsek Siantar Timur Bantah Tuduhan Tak Profesional, Tegaskan Terus Buru Pelaku Penganiayaan

Di tengah derasnya sorotan publik atas kasus penganiayaan yang menimpa Horas Sinaga, Polsek Siantar Timur menegaskan komitmennya

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Mapolsek Siantar Timur 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Di tengah derasnya sorotan publik atas kasus penganiayaan yang menimpa Horas Sinaga, Polsek Siantar Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengejar pelaku.

Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH menepis tudingan tidak profesional yang dilontarkan dalam pemberitaan salah satu media online baru-baru ini.

“Tidak benar kami tidak profesional. Serangkaian penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan sesuai prosedur,” ujar IPTU Edy J.J. Manalu, menanggapi pemberitaan yang meminta Propam Polda Sumut memeriksa dirinya.

Menurutnya, tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonson Panjaitan telah memeriksa empat saksi yang melihat langsung kejadian saat tersangka berinisial AS melakukan penganiayaan terhadap korban.

Selain keterangan saksi, hasil visum et repertum juga memperkuat bukti tindak kekerasan tersebut.

Dari hasil penyidikan itu, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Surat perintah penangkapan pun telah diterbitkan, dan upaya penangkapan dilakukan dua kali di kediaman tersangka di Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Namun hingga kini, AS belum berhasil ditemukan. “Kami masih terus berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka. Tidak ada istilah berhenti dalam proses ini,” tegas Edy.

Pihak Polsek Siantar Timur, lanjutnya, memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved