Polres Pelabuhan Belawan

Air Mata Syukur Nurhayati, Polres Belawan Gerak Cepat Tangani Kasus Pengeroyokan Putrinya yang Hamil

Petugas Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mendampingi pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mendampingi pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu hamil, di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (3/9/2025). Masyarakat mengapresiasi langkah cepat dan profesionalisme penyidik dalam penanganan perkara tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BELAWAN - Masyarakat memberikan apresiasi terhadap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dinilai tanggap dan profesional dalam menangani dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang ibu hamil di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/585/VII/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMUT, tertanggal 25 Juli 2025 atas nama Anita (23).

Korban diduga menjadi korban pengeroyokan pada Kamis (24/7/2025) malam di Gang Saudara, Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Deli.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi.

“Kami pastikan penyidikan dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang cukup. Jika semua terpenuhi, kasus ini akan segera kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” mantan Kapolres Tanah Karo ini, Jumat (3/9/2025).

Baca juga: Cara HP Istri TNI Selingkuh dengan Pratu RH, Pura-pura Izin ke Pasar Lalu Pergi Mesum ke Hotel

Kuasa hukum korban dari kantor hukum Said Assagaf & Rekan, M. Habibi Irsan, S.H., menyebut penyidik Unit IV PPA bekerja dengan baik dan responsif selama proses pendampingan kliennya.

“Kami terus mendampingi korban agar hak-haknya terlindungi. Kami juga melihat penyidik menunjukkan sikap profesional dan menjunjung asas perlindungan perempuan serta kemanusiaan,” kata Habibi.

Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dari pihak korban dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.

Berdasarkan hasil keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 354 KUHP juncto Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Nurhayati (45), ibu korban, menyatakan rasa puas atas keseriusan aparat Polres Pelabuhan Belawan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami bersyukur dan merasa puas dengan pelayanan Unit PPA. Semoga pelaku yang menganiaya anak saya segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tutur Nurhayati dengan mata berkaca-kaca.

Langkah cepat Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dinilai sebagai wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta penjaga tegaknya supremasi hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved