Breaking News

Polres Sergai

Polsek Firdaus Selesaikan Kasus Pengeroyokan dengan Restorative Justice

Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar memimpin mediasi penyelesaian kasus pengeroyokan melalui jalur restorative justice.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar memimpin mediasi penyelesaian kasus pengeroyokan melalui jalur restorative justice. Dua warga yang berselisih sepakat berdamai dan berjanji menjaga silaturahmi setelah difasilitasi Polsek Firdaus. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI-Polsek Firdaus, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menegaskan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua warga, AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa yang terjadi di sebuah kafe di Desa Sei Rampah itu sempat menimbulkan ketegangan. Namun, lewat mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat berdamai, mencabut laporan, dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Proses perdamaian tersebut disaksikan aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan TNI AL Posal Bedagai.

Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Ipda Anggi Sidabutar, menegaskan bahwa jalur restorative justice bukan hanya menyangkut perkara hukum, tetapi juga menyangkut harmoni sosial.
“Yang terpenting adalah bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat hidup rukun kembali,” ujarnya.

MR alias Iwan, salah satu pihak yang berselisih, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai. “Terima kasih telah menjembatani dan menyelesaikan perselisihan kami. Kami berjanji akan hidup rukun sebagai tetangga dan menjaga silaturahmi,” katanya.

Restorative justice ini turut dihadiri Danposal Bedagai Tanjung Beringin, Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin IPDA Brimen, serta Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri Wibowo.

Dengan pendekatan damai ini, Polsek Firdaus kembali menegaskan bahwa penegakan hukum bisa berjalan seiring dengan semangat menjaga kerukunan masyarakat.(Jun-tribun-mdean.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved