Polres Pematangsiantar

Sinergi TNI-Polri, Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 1,06 Kg Ganja dan 30 Butir Ekstasi

Barang bukti ganja seberat 1,06 kilogram dan 30 butir ekstasi yang disita Polres Pematangsiantar bersama Kodim 0207/Simalungun.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku dan Barang bukti ganja seberat 1,06 kilogram dan 30 butir ekstasi yang disita Polres Pematangsiantar bersama Kodim 0207/Simalungun, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Bekerja sama dengan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan pil ekstasi. Dua pemuda berinisial AFRF (18) dan RRH (19) ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kamis sore, 25 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi ganja di salah satu rumah di lokasi tersebut.

Tim gabungan Satres Narkoba dan Unit Intel Kodim 0207/SML yang dipimpin langsung AKP Irwanta dan Kanit Idik I IPDA Warman Siallagan, serta didampingi RT setempat, kemudian melakukan penggerebekan. Di dalam kamar, polisi menemukan kedua pelaku bersama barang bukti dalam jumlah besar.

“Ditemukan satu paket ganja di lantai, gulungan ganja dalam kain, 64 paket ganja di tas hitam, 18 paket ganja di tas ransel, serta 30 butir pil ekstasi di saku jaket. Selain itu, juga diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, gunting, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp100 ribu,” kata Irwanta.

Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 1,06 kilogram bruto. Dalam pemeriksaan, AFRF mengaku mendapat pasokan ganja dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kedua pelaku, AFRF dan RRH, telah ditahan dan akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Irwanta.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved