Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Bekuk HRS, Diduga Pengedar Sabu

Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu dan timbangan digital hasil penangkapan HRS (26)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu dan timbangan digital hasil penangkapan HRS (26) di Jalan Kenali Gang Nangka, Rabu (17/9/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kembali menorehkan keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

HRS (26), warga Jalan Perak Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Kenali Gang Nangka, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (17/9/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di kawasan tersebut.

“Setelah diselidiki, kami menemukan identitas terduga pelaku berinisial HRS dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar Irwanta.

Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat menemukan berbagai barang bukti: dua paket sabu seberat total 1,35 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, serta ponsel merek Vivo.

HRS mengakui seluruh barang itu miliknya dan menyebut sabu diperoleh dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui, melalui komunikasi telepon.

Kini HRS beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pematangsiantar. “Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Irwanta.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved