Breaking News

Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Ringkus Residivis Curat di Gang Pancur, Barang Curian Ludes untuk Sabu

Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Polsek Siantar Martoba mengamankan WLFN alias W, tersangka curat yang kembali beraksi di Jalan Medan KM 4,5 Gang Pancur, Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.

Seorang residivis berinisial WLFN alias W (21) ditangkap di dekat rumahnya, Jalan Medan KM 4,5 Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita, Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, S.H. menuturkan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban P br. D (48). Saat itu, korban bersama suami AJT (53) dan keponakan KD (25) tengah tertidur lelap.

“Tiba-tiba korban terbangun dan melihat pelaku berjalan pelan di ruang tamu sambil membawa dua tas. Korban langsung berteriak ‘Maling…!’ sehingga suami dan keponakannya terbangun dan mengejar pelaku,” jelas AKP Restuadi.

Pelaku sempat kabur sambil membawa tas sandang perempuan warna coklat berisi 1 dompet emas berwarna merah, 1 gelang emas, 1 kalung emas, 1 unit ponsel Nokia, 1 unit ponsel Vivo Y28, dan uang tunai Rp1,5 juta.

Tas ransel hitam milik korban yang semula ikut dibawa akhirnya dibuang di belakang rumah. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp36 juta.

Korban kemudian melapor ke Polsek Siantar Martoba dengan LP/B/37/IV/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.

Setelah serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, S.H. berhasil meringkus pelaku.

Dalam pemeriksaan, W mengaku mencongkel papan dinding belakang rumah menggunakan obeng yang sudah disiapkan dari rumah.

Setelah masuk, ia mengambil dua tas yang diletakkan di dekat kepala korban. Saat korban berteriak, W melarikan diri dan membuang tas ransel.

“Seluruh barang curian sudah dijual, dan uangnya dihabiskan untuk membeli narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Restuadi.

Polisi juga mengungkap bahwa W adalah residivis kasus kepemilikan senjata tajam pada 2024 dan pernah dipenjara delapan bulan.

Kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved