Polres Pematangsiantar
Polsek Siantar Martoba Ringkus Residivis Curat di Gang Pancur, Barang Curian Ludes untuk Sabu
Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.
TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.
Seorang residivis berinisial WLFN alias W (21) ditangkap di dekat rumahnya, Jalan Medan KM 4,5 Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita, Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, S.H. menuturkan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban P br. D (48). Saat itu, korban bersama suami AJT (53) dan keponakan KD (25) tengah tertidur lelap.
“Tiba-tiba korban terbangun dan melihat pelaku berjalan pelan di ruang tamu sambil membawa dua tas. Korban langsung berteriak ‘Maling…!’ sehingga suami dan keponakannya terbangun dan mengejar pelaku,” jelas AKP Restuadi.
Pelaku sempat kabur sambil membawa tas sandang perempuan warna coklat berisi 1 dompet emas berwarna merah, 1 gelang emas, 1 kalung emas, 1 unit ponsel Nokia, 1 unit ponsel Vivo Y28, dan uang tunai Rp1,5 juta.
Tas ransel hitam milik korban yang semula ikut dibawa akhirnya dibuang di belakang rumah. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp36 juta.
Korban kemudian melapor ke Polsek Siantar Martoba dengan LP/B/37/IV/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.
Setelah serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, S.H. berhasil meringkus pelaku.
Dalam pemeriksaan, W mengaku mencongkel papan dinding belakang rumah menggunakan obeng yang sudah disiapkan dari rumah.
Setelah masuk, ia mengambil dua tas yang diletakkan di dekat kepala korban. Saat korban berteriak, W melarikan diri dan membuang tas ransel.
“Seluruh barang curian sudah dijual, dan uangnya dihabiskan untuk membeli narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Restuadi.
Polisi juga mengungkap bahwa W adalah residivis kasus kepemilikan senjata tajam pada 2024 dan pernah dipenjara delapan bulan.
Kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Jun-tribun-medan.com)
| Jejak Sabu 0,71 Gram di Jalan Nusa Indah: Polres Pematangsiantar Tangkap Pria 30 Tahun |
|
|---|
| Jejak Pasangan Kekasih dan Koper Hitam di Perumahan Sunyi: Polres Siantar Ungkap 92,78 Gram Sabu |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Siantar Ciduk Dua Remaja Bawa Ganja di Jalan Sriwijaya |
|
|---|
| Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Ops Zebra, Sasaran Edukasi Ojek Online dan Mahasiswa |
|
|---|
| Tiga Residivis Dibekuk di Gang Pulau Batu, Polres Pematangsiantar Bongkar 45 Paket Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-curat-yang-kembali-beraksi-di-Jalan-Medan-KM-45-Gang-Pancur.jpg)